InsideNTB.com, Jakarta – Berbeda dengan tahun 2020 lalu, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 tanpa potongan.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan anggaran tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Melansir dari Okezone, Sabtu (16/1/2021), terdapat 7 fakta baru seputar THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Berikut 7 fakta baru tersebut:
THR dan gaji-13 tanpa potongan
Pemerintah memastikan akan memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tanpa potongan untuk PNS serta para pensiunan.
Penerima THR dan gaji ke-13
4,2 juta PNS mulai dari lulusan SD hingga S3 akan menjadi penerima THR dan gaji ke-13.
Komponen THR untuk PNS
Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Komponen THR untuk Pensiunan
Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Besaran gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yaitu 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Anggaran THR dan gaji ke-13 sudah cair
Pemerintah telah menyalurkan anggaran gaji PNS di seluruh Indonesia sejak Senin (4/1/2021) lalu sesuai ketentuan Undang Undang APBN 2021.
Implementasi pencairan THR dan gaji ke-13
Pencairan THR dan gaji ke-13 masih menunggu keputusan terakhir dari Presiden Joko Widodo.(RED)