Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 5 Diantarannya Kuli Bangunan

InsideNTB.com, Jakarta – Polisi akhirnya mengungkap penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Delapan orang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.

Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020) Kemarin.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Lima diantaranya merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Kelima tukang yang dimaksud berinisial T, H, S, K, dan IS.

Para tukang itu merokok hingga menyebabkan kebakaran di gedung kejagung.

Hal ini dituturkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.

Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.

Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!