Diduga Sebarkan Hoax 12 Pasal UU Ciptaker, Pemilik Akun Twitter @videlyae Ditangkap Polri

InsideNTB.com, Jakarta – Polisi menangkap pemilik akun Twitter @videlyae soal berita hoax UU Cipta Kerja. Motif @videlyae membuat hoax adalah kekecewaan karena tidak bekerja.

“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti SIM card dan tangkapan layar posting-an di akun @videlyae. Tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) seperti dilansir dari detiknews.com.

“Yang bersangkutan menyebarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran. Kemudian barang bukti yang diamankan ada SIM card, handphone, beberapa capture dari handphone-nya,” kata Argo.

Pemilik akun @videlyae alias VE (36) dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman pidananya maksimum 10 tahun,” ujar Argo.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!