InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Jajaran Kepolisian melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) wilayah hukum Polres Sumbawa Barat, meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal, S.IK, mengatakan, kasus pencabulan anak tersebut terjadi di Desa Goa, Kecamatan Jereweh dimana pelaku pencabulan berinisial ZA (47) yaitu orang dekat korban.
“Pelaku sudah kami tangkap. Tersangka itu, saat ini ditahan di sel tahanan Polres Sumbawa Barat,” ungkap Kasat Reskrim AKP Afrijal l, S.IK, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa pencabulan itu kepada orang tuanya. Kemudian keluarga korban membuat laporan ke polisi.
Dari hasil penyidikan, kata Afrijal diketahui kejadian terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.
Lanjut Afrijal, pada waktu kejadian pelaku saat itu sengaja memanggil korban (Bunga) 15 tahun, nama yang di samarkan, usai mengantarkan makanan hewan dari kebun orang tua korban, yang di garap oleh pelaku sendiri.
Saat korban dalam perjalanan pulang, sambungnya pelaku saat itu tiba-tiba muncul dari kebun jagung dan langsung menghampiri korban.
“Setelah itu, pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksa korban masuk ke dalam kebun jagung. Nah, disitulah pelaku melancarkan aksi bejadnya,” bebernya.
Setelah mendapat laporan itu, tim opsnal langsung ke TKP dan mengamankan pelaku yang saat itu berada rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya, tanpa ada perlawanan. Kini, pelaku bersama barang bukti berupa satu buah pakaian korban telah kami amankan di Mapolres KSB untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” demikian, tutup, AKP Afrijal.(ID/RED)