Hukrim  

Aniaya Wartawan, Kadus Karang Bedil Ditetapkan Jadi Tersangka

(Foto Ilustrasi)

InsideNTB.com, Mataram – Kadus Karang Bedil Utara, Desa Kediri, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MN resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online, pada Minggu (7/6/2020).

Penetapan MN menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020 lalu.

Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafiq Shiddiq di konfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Benar, MN sudah di tetapkan sebagai tersangka atas Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu wartawan,” ujarnya.

Penetapan MN menjadi tersangka, lanjutnya, berdasarkan ‎hasil gelar perkara. “Jadi MN sudah kami tetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” tambahnya.

Menurutnya, meski ditetapkan tersangka MN tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif dan saat ini masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai perangkat desa.

“Berkas sudah dikirim ke jaksa, sehingga mudah-mudahan cepat tahap dua,” katanya.

Sementara, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) NTB memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian atas kinerjanya selama ini.

(Foto Ist : Amrin Ketua DPW MOI NTB)

“Kami apresiasi kinerja polisi atas kierjanya yang telah bersungguh-sungguh memproses kasus dugaan penganiayaan jurnalis oleh oknum Kadus,sehingga sudah ada tersangka dalam kasus tersebut,” Kata Ketua DPW MOI NTB, Amrin.

Ia menjelaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan sehingga ada keputusan yang ingkrah nantinya.Termasuk dari polisi ke kejaksaan juga akan kami kawal sehingga tidak ada celah oknum kadus tersebut bermain dalam kasus yang menimpanya.

“Kami MOI bersama teman-teman organisasi dan wartawan lainnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” terangnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!