Hukrim  

Diduga Edarkan Sabu, Satpam Pengadaian Taliwang Diciduk Polisi

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Seorang Satpam Pengadaian di Kecamatan Taliwang, berinisial IW (34) tahun, diciduk anggota opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, karena diduga sebagai bandar narkoba.

(Foto ist: Barang bukti 2 bungkus narkoba jenis sabu di temukan di TKP)

Kapolres KSB AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Budiman Parangin Angin, SH, dikonfirmasi wartwan, Jumat (13/3/2020) mengatakan, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik berisi sabu, 1 buah bong lengkap, 1 buah korek gas lengkap dengan jarum, 2 buah sekop dari pipet plastik dan 1 buah hp merk OPPO warna hitam.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres KSB, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini kita kembangkan guna mengungkap pelaku lainnya,” sebut dia.

IPTU Budiman menambahkan, tersangka IW ditangkap anggota unit Narkoba Polres KSB di kos-kosan milik H. Abdul Rahman Tarmizi Kamar nomor 8, yang berlokasi di RT 03 RW 09 Lingkungan Sebubuk, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang KSB, sekitar pukul 15.50 Wita. Selanjutnya tersangka yang berstatus sebagai Satpam Pengadaian ini langsung diamankan ke Mapolres KSB.

Polisi menduga tersangka mengedarkan barang haram ini khusus di wilayah KSB. Untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik unit Narkoba masih mendalami keterangan dari tersangka.

“Kita masih mendalami keterangan tersangka IW apakah dia sebagai bandar atau pemakai. Kita akan kejar siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah KSB. Bila terbukti akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!