InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Jajaran Polres Sumbawa Barat, berhasil membekuk pelaku yang diduga melakukan tindak pidan pencurian di salah satu rumah warga Desa Sapugara Bre, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.IK, di konfirmasi media, Rabu (4/12) membenarkan atas penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah milik Abdul Muluk (44) tahun, warga Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea.
“Kejadian diketahui sekitar pukul 19.30 Wita, kondisi pintu terbuka dan barang-barang di dalam rumah diacak-acak,” kata Muhaemin.
Peristiwa tersebut berawal saat korban Abdul Muluk pergi menjenguk salah satu keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit pada, Selasa (19/11) lalu. Selanjutnya ia kembali pulang pada pukul 01.30 Wita, saat hendak masuk ke rumah ia mendapati pintu jendela rumahnya dalam kondisi terbuka.
Merasa curiga, akhirnya korban melakukan pemeriksaan di dalam rumah, dengan cara memasuki rumahnya melalui pintu belakang. Saat memeriksa kondisi kamar dan korban melihat kamar dan tempat menyimpan uang sudah dalam keadaan rusak.
“Atas kejadian itu, serta berdasarkan hasil interogasi, korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp. 70 juta,” bebernya.
Muhaemin menjelaskan, dari hasil penyelidikan selama ini, pelaku pencurian berinisial YA (21) tahun warga setempat sempat menghilang. Namun berhasil di amankan anggota di daerah Lowokwaru Kecamatan Jatimulyo, Kota Malang, Jawa Timur tanpa ada perlawanan.
“Kini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap hal-hal semacam ini, usahakan pamitan atau nitip ke tetangga kalau rumah sedang kosong, sehingga kalau ada hal mencurigakan bisa diketahui,” imbuhnya.(ID/SB)