(Foto: Ilustrasi)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menjadi buah bibir sejumlah warga di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, mempertanyakan terkait misi dan tujuan keberangkatan Kepala Desa (Kades) yang sampai saat ini masih berada di luar negeri.
Informasi yang di himpun media bahwa oknum Kades berinisial (SD) ke luar negeri di ketahui sekitar 19 Agustus 2019 dan rencana akan kembali 28 Agustus mendatang. Bahkan keberangkatan sang kades diduga tidak melalui prosedur.
Keluhan tersebut, disampaikan oleh sejumlah warga setempat. Menurutnya, keberangkatannya ke luar negeri sejauh ini belum kami ketahui tujuan pastinya. Bahkan, masyarakat banyak yang bertanya-tanya dalam rangka apa dan kegiatan apa ke luar negeri.
“Kades kami ini, sepertinya doyan jalan-jalan ke luar negeri ketimbang ngurus rakyat dan desa yang di pimpinnya,” keluh Mahsun Indra salah seorang warga setempat saat dikonfirmasi media, Minggu (25/8) kemarin.
“Setahu kami sih, setiap pemimpin itu kerjanya sebagai pelayan masyarakat. Sementara, masukan, saran dan petunjuk sudah sering kami sampaikan. Tapi semua yang kami sampaikan hanya di dengar saja, namun tak kunjung ada realisasinya,” imbuhnya.
Ia juga menyayangkan, prilaku kades yang selama ini terkesan acuh tak acuh terhadap masyarakatnya. Salah satu contoh saja, warga mengurus surat tanah selalu dipersulit. Bahkan surat tanah yang dibuat oleh pemerintah lama tidak dianggap keabsahannya.
“Inikah yang dinamakan aji mumpung, bukankah jabatan ini amanah. Kami berharap kepada Bupati Sumbawa Barat, untuk serius menindaklanjuti persoalaan ini, sebelum kami mengambil tindakan sendiri. Kami juga menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan,“ cetusnya.
Saat ditanya, bagaimana jika Kepala Desa bepergian menggunakan dana sendiri?, Ia mengatakan, bahwa tak serta merta bisa pergi begitu saja, tetap harus izin, karena jabatan sebagai kepala desa tetap melekat, kecuali jika mengajukan cuti.
“Kalau sumber dananya dari pihak ketiga atau sponsornya dari pihak swasta. Maka sama saja halnya dengan menerima gratifikasi. Secara aturan, ini tentu tidak dibenarkan,” bebernya.
Ia juga mengatakan, kepala desa selaku, pemerintah desa yang bertanggung jawab penuh terhadap desanya, sah-sah saja melakukan perjalanan ke luar negeri, apalagi berkaitan dengan tugas.
“Namun apapun tujuannya, baik itu melakukan ibadah, berobat dan melakukan kunjungan selaku pemerintah desa wajib mendapatkan izin dari pihak terkait,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Drs. Mulyadi, M.Si., melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Syaifullah, S.Stp., saat di konfirmasi media Senin (26/8) pagi tadi di ruang kerjanya mengatakan, sejauh ini kami belum menerima laporan terkait ijin atau cuti kades tersebut.
“Surat ijin belum kami terima. Namun secara aturan setiap melakukan perjalanan ke luar daerah seharusnya ijin dulu. Tapi hingga saat ini surat ijin atau cuti belum kami terima,” katanya.
Di akuinya, pihaknya belum mempertegas lagi tentang Peraturan Bupati (Perbup) terkait perjalanan setiap kepala desa ke luar daerah.
“Saat ini, kami sedang susun drafnya. Dan akan mempertegas lagi Perbup terkait perjalanan ke luar daerah bagi setiap kepala desa,” imbuhnya.
Sementara, Kades SD saat di konfirmasi media ini belum bisa terhubung. Hingga berita ini di terbitkan.(ID/SB)