InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Sebanyak tiga perangkat Desa Tepas, Keçamatan Brang Rea, protes atas keluarnya surat pemberhentian oleh Kepala Desa yang diduga tanpa melalui prosedur.
Salah seorang perangkat desa yang diberhentikan, Manjawakang mengatakan ia bersama perangkat Desa yang lain merasa kecewa dengan proses pemberhentiannya tanpa melalui sistem dan aturan yang ada di pemerintahan desa.

“Surat pemberhentian ini tidak bisa begitu saja kami terima. Bayangkan saja kami bersama dua teman yang lain sudah mengabdi kurang lebih dari 6 tahun. Kami merasa kecewa tiba-tiba keluar surat pemberhentian,” kata Manjawakang yang tadinya menjabat Kasi Kesra Desa Tepas, kepada wartawan, Kamis (18/06/2020).
Dikatakan, dirinya bersama perangkat yang lain diberhentikan sejak tanggal (18/06/2020) (hari ini-red) oleh kepala desa Tepas.
“Seluruhnya ada tiga orang perangkat desa yang diberhentikan. Kami sudah sampaikan hal ini kepada Camat Brang Rea, namun Camat belum tindaklanjuti. Bahkan masalah ini, tidak sampai disini saja, kami bertiga berencana akan menempuh jalur hukum,” bebernya.
Hal senada disampaikan, Fathi Zulfikri yang merupakan Kasi Pem desa Tepas, juga menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh sang kades. Menurutnya, pemecatan boleh di laksanakan kalau berdasarkan prosedur. Misalnya sudah berkonsultasi dengan Camat, diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
“Kalau mengacu pada Permendagri tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, semua poin di atas harus terpenuhi,” jelasnya.
Meski demikian, kata dia, jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya.
Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fathi menganggap selain sepihak, apa yang di lakukan Kades itu sangat di sesalkan. Menurutnya, sangat tidak elok kalau pemecatan terkesan subjektif.
“Artinya, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya pemberhentian ini wajib dikonsultasikan terlebih dahulu. Ini kok tidak. Bahkan terkesan subjektif,” sesalnya.
Sementara, Kepada Desa Tepas, Hendra Kusuma, di konfirmasi membenarkan tiga stafnya telah di berhentikan. Ia juga membantah, jika pemecatan tersebut tanpa melalui mekanisme. Menurutnya, pemberhentian terhadap ketiganya, sudah melalui aturan dan mekanisme sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, tidak benar kalau kita berhentikan tanpa melalui prosedur. Sebelumnya, kami telah melayangkan SP 1, SP 2, hingga pada surat pemberhentian terhadap ketiganya. Intinya, kami lakukan ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” kata Kades singkatnya.(ID/S)