Sumbawa Barat, insidentb.com | Jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat kembali mendapat pukulan telak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat sukses meringkus seorang pria berinisial H (40) yang diduga kuat sebagai bandar atau pengedar sabu lintas wilayah.
Penangkapan yang berlangsung tegang namun terkendali ini dilakukan di sebuah rumah di Dusun Batu Bulan, Kelurahan Air Suning, Kecamatan Seteluk, Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 21.20 Wita. Dari tangan terduga pelaku, aparat menyita barang bukti sabu dengan berat bruto fantastis mencapai 14,45 gram, lengkap dengan perkakas bisnis haramnya.
Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan buah dari kepedulian dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari warga. Di bawah kendali Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, tim operasional langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga penyergapan berhasil dilakukan,” ujar IPTU Agung, dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026) malam.
Saat penggeledahan di lokasi, petugas tidak hanya menemukan serbuk kristal haram seberat 14,45 gram. Polisi turut membongkar berbagai barang bukti yang mengindikasikan bahwa H menjalankan bisnis ini secara profesional, di antaranya, Satu unit timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong, Alat isap (bong), pipet sekop, korek api, gunting, dan toples kecil, Uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil transaksi haram dan Satu unit telepon seluler Android yang kini disita untuk kepentingan forensik digital.
Berdasarkan hasil interogasi awal, rantai pasok barang haram ini diduga berasal dari seseorang berinisial K di wilayah Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, yang menyasar pasar pengguna di Kecamatan Seteluk.
Kendati demikian, penyidik tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat kini tengah memburu jaringan di atasnya untuk memutus mata rantai suplai narkotika antarwilayah tersebut.
Akibat perbuatannya, H kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, demi memastikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perusakan generasi bangsa.
Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih peredaran narkoba hingga ke akar akarnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi keselamatan generasi muda KSB.










