Diduga Cabuli Anak 8 Tahun, Pria Paruh Baya di Taliwang Diciduk Polisi

Sumbawa Barat, insidentb.com | Tim Puma Resmob Polres Sumbawa Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial PL (65), di wilayah Taliwang, pada Rabu (07/10/2026). Ia terseret ke jeruji besi atas dugaan kuat melakukan tindak pidana persetubuhan bejat terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 8 tahun.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kepedulian keluarga korban berinisial HS. Kecurigaan bermula saat sang kakak mendapati adiknya sebut saja Bunga (8 tahun) mengeluh kesakitan luar biasa setiap kali buang air kecil maupun besar.

Langkah sigap keluarga membawa korban ke Puskesmas Taliwang membuka tabir kelam tersebut. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya luka lecet pada alat kelamin korban.

Berbekal laporan pengaduan resmi, Tim Puma Resmob yang dipimpin oleh BRIPKA Suryadin tancap gas melakukan penyelidikan di lapangan. Tanpa ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, petugas menyergap PL saat sedang bersantai di teras rumahnya, sebelum akhirnya digelandang ke Mako Polres Sumbawa Barat.

“Dari pengakuan polos korban kepada keluarganya, tindakan bejat tersebut dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku di kediamannya yang terletak di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang,” ungkap IPTU Firman Rinaldi, saat dikonfirmasi, Jumat (09/10/2026) malam.

Ia memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan, profesional, serta berfokus penuh pada keadilan dan perlindungan psikologis anak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan ketat terhadap lingkungan sekitar demi melindungi buah hati dari ancaman predator anak.