Tantang Proses Hukum, Ketimbang Sebar Fitnah di Medsos

Mataram, insidentb.com | Di tengah hiruk pikuk polemik penundaan keberangkatan jemaah umroh haji yang menyeret nama kliennya, Kuasa Hukum Linda, Deden Setiawan, SH, dari kantor Law Office Deden Setiawan and Partners, tampil tegas di Mapolda NTB pada, Kamis (9/10/2026).

Deden menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin banyak bicara di ruang publik. Ketimbang menebar fitnah di media sosial, pihaknya menantang untuk kedepankan proses hukum resmi. Ia meminta para pihak yang menuduh adanya penipuan dalam kasus travel umroh tersebut untuk membuktikan segalanya melalui fakta hukum yang nyata.

“Kalau memang ada pihak yang dirugikan, tinggal laporkan saja sesuai prosedur hukum. Karena ini negara hukum, kita harus taat hukum, bukan malah main hakim sendiri,” ujar Deden dalam keterangan persnya, usai melaporkan sejumlah akun sosial media di Mapolda NTB.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kendala pemberangkatan jemaah umroh haji yang melibatkan total 58 orang. Berdasarkan data rekrutmen resmi, PT Indah Haromain Anugerah menerima aliran dana dari Direktur THU sebesar Rp 1.159.000.000. Namun, dari total kewajiban seharusnya sebesar Rp 1.508.000.000 (dengan kesepakatan biaya per orang Rp 26.000.000), masih terdapat selisih kekurangan pembayaran dari Direktur THU kepada pihak PT Indah Haromain Anugerah sebesar Rp 349.000.000 yang hingga kini belum diselesaikan.

Deden juga menyayangkan maraknya aksi saling hujat dan serangan personal di media sosial yang dilakukan oleh pihak pihak tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tindakan tersebut sama sekali tidak menghadirkan jalan keluar, bahkan justru berpotensi merugikan diri sendiri secara hukum.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya tetap mengedepankan prinsip win win solution agar kedua belah pihak dapat duduk bersama dan menuntaskan kewajiban masing masing secara profesional dan bermartabat.

“Pada prinsipnya, kami tetap membuka ruang solusi terbaik agar kedua belah pihak dapat memenuhi tanggung jawab masing masing secara adil. Segala bentuk kerugian wajib diselesaikan melalui jalur prosedur hukum resmi di negara hukum, bukan dengan menyerang nama baik seseorang,” pungkasnya.