Opini  

SEMA 4 Tahun 2026 Terbit, Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Pasti Ditolak

Oleh: Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H. CPCLE

Perdebatan mengenai kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB semestinya berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Kehadiran SEMA ini menjadi jawaban tegas sekaligus petunjuk teknis bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Aturan ini menyesuaikan hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.

Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas. MA memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi. Karena itu, jika pertanyaannya adalah apakah kasasi Kejati NTB terhadap putusan bebas tersebut akan diterima dan diperiksa, secara hukum jawabannya semakin terang: kasasi tersebut pastinya akan ditolak. Bukan karena persoalan suka atau tidak suka terhadap putusan hakim tingkat pertama, melainkan karena hukum acara pidana yang baru telah memberikan batas yang jelas mengenai finalitas putusan bebas.

Kejati NTB sebelumnya berangkat dari konstruksi hukum yang masih membuka ruang kasasi terhadap putusan bebas. Salah satu pijakannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 yang lahir ketika rezim KUHAP lama masih berlaku. Dalam pemberitaan Radar Lombok, Kejati NTB juga disebut menggunakan Putusan MK tersebut sebagai salah satu dasar pengajuan kasasi. Namun persoalannya sederhana: hukum acara yang digunakan sekarang bukan lagi KUHAP lama.

Indonesia telah memasuki rezim UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan demikian, Putusan MK yang lahir untuk menguji norma dalam KUHAP lama tidak dapat begitu saja ditarik untuk menghidupkan kembali ruang kasasi yang telah ditutup secara tegas oleh KUHAP baru.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Tidak tepat lagi mempertahankan konstruksi lama mengenai “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk membuka pintu kasasi terhadap putusan bebas. Ketika pembentuk undang-undang telah memilih untuk memberikan batas yang lebih tegas, maka aparat penegak hukum wajib tunduk pada hukum acara yang berlaku saat ini.

Lebih menarik lagi, pada hari ini ketika polemik kasasi perkara ini masih menjadi perhatian publik, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk banding dan kasasi. MA juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini merupakan penegasan arah politik hukum peradilan pidana Indonesia: putusan bebas harus memiliki finalitas.

Ketika majelis hakim telah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, negara tidak boleh terus-menerus mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian status hukum melalui proses peradilan yang tidak berujung. Kepastian hukum bukan hanya hak jaksa untuk memperjuangkan dakwaannya. Kepastian hukum juga merupakan hak terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Pemberitaan Media menyebut Pengadilan Tipikor pada PN Mataram telah menolak atau mengembalikan memori kasasi Kejati NTB yang disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Namun PN Mataram masih membedakan antara memori kasasi dan permohonan kasasi. Pengadilan masih melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan formal maupun materiil sebelum menentukan sikap terhadap permohonan kasasi tersebut. Menurut saya, setelah terbitnya SEMA 4/2026, ruang argumentasi untuk mempertahankan kasasi terhadap putusan bebas menjadi semakin sempit.

Kalau putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, maka tidak ada dasar hukum untuk memaksakan pemeriksaan kasasi terhadap pokok perkara. Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi apakah jaksa memiliki alasan untuk tidak menerima putusan bebas. Jaksa tentu memiliki hak untuk tidak sependapat dengan pertimbangan hakim. Tetapi ketidaksetujuan terhadap putusan tidak otomatis melahirkan hak untuk mengajukan upaya hukum yang telah ditutup oleh peraturan perundang-undangan.

Saya memahami posisi Kejati NTB yang meyakini bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi. Namun dalam perkara tersebut, majelis hakim Tipikor Mataram justru menyatakan ketiganya tidak terbukti dan memerintahkan uang sitaan sekitar Rp2,6 miliar dikembalikan. Sistem peradilan pidana memang dibangun dengan prinsip bahwa beban pembuktian berada pada penuntut umum. Jika pada akhirnya hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka konsekuensi hukumnya adalah putusan bebas.

Putusan bebas memang dapat terasa mengecewakan bagi penuntut umum. Tetapi hukum tidak boleh dibangun berdasarkan rasa puas atau kecewa terhadap suatu putusan. Hukum harus dibangun berdasarkan kompetensi, prosedur, kewenangan dan batas upaya hukum. Dan batas tersebut kini semakin terang. Saya berani mengatakan bahwa kasasi ini secara hukum akan berhadapan dengan tembok yang sangat kuat untuk dinyatakan ditolak. Bukan semata karena memori kasasi sebelumnya dikembalikan. Bukan pula semata karena PN Mataram sedang melakukan pemeriksaan administratif. Tetapi karena terdapat perubahan rezim hukum acara pidana yang harus dibaca secara konsisten dengan SEMA 4 Tahun 2026. Bahkan sebelum SEMA 4 Tahun 2026 terbit, KUHAP baru telah memberikan batas terhadap kasasi atas putusan bebas. SEMA terbaru kemudian memperjelas posisi tersebut dengan menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan apakah jaksa kalah atau terdakwa menang. Yang jauh lebih penting adalah apakah kita mau menghormati prinsip finalitas putusan pengadilan. Jika seseorang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan, maka negara harus memberikan kepastian hukum. Jika setiap putusan bebas masih dapat terus dikejar melalui berbagai upaya hukum tanpa batas yang jelas, maka makna putusan bebas itu sendiri kehilangan substansi. SEMA 4 Tahun 2026 justru hadir untuk mengakhiri problem tersebut. Karena itu, dalam perkara tiga anggota DPRD NTB ini, menurut hemat saya, PN Mataram tidak perlu memperpanjang polemic, Setelah KUHAP baru dan SEMA 4/2026 berlaku hari ini, pintu Kasasi Jaksa terhadap putusan bebas tersebut pastinya ditolak.