Mataram, insidentb.com | Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, resmi dilaporkan dua wartawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB, Jumat (14/8/1026).
Laporan tersebut diajukan menyusul laporan Zulkieflimansyah melalui kuasa hukumnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB. Laporan yang ditujukan kepada media yang menerbitkan pemberitaan mengenai beredarnya tangkapan layar percakapan yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kita laporkan delik Pidana Pers, fitnah dan sangkaan palsu sesuai Pasal 437, 438 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Kuasa Hukum kedua jurnalis, Muhammad Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, dalam keterangan pers di Mataram.
Laporan tersebut dilayangkan dua jurnalis asal Sumbawa dan Sumbawa Barat yang bekerja pada media online TribunTipikor.com dan Oposisi86.com. Keduanya merupakan wartawan yang menulis dan mengolah pemberitaan yang kemudian menjadi objek laporan pihak Zulkieflimansyah.
Menurut Ery, posisi hukum dalam persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Secara formal, pihak yang dilaporkan sebelumnya adalah media, namun pemberitaan yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang lahir dari proses kerja kedua wartawan tersebut.
“Jadi harus dibedakan antara media sebagai penerbit dengan wartawan yang melakukan kerja jurnalistik. Wartawan ini memperoleh, mengolah dan menulis informasi yang kemudian diterbitkan oleh media. Karena pemberitaan itulah yang dipersoalkan dan kemudian dijadikan dasar laporan, maka kedua wartawan juga memiliki kepentingan hukum untuk memastikan bahwa proses hukum tidak digunakan untuk menekan pelaksanaan tugas jurnalistik mereka,” jelas Ery.
Ery menegaskan, mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 itu diduga telah menempatkan pemberitaan kedua media tersebut dalam konstruksi yang tidak sesuai dengan substansi berita.
Salah satu pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Beredar Tangkapan Layar Chat Mantan Gubernur Ngaku Diperas Jaksa”.
Menurut Ery, judul dan isi pemberitaan tersebut harus dibaca dalam konteks adanya suatu peristiwa berupa beredarnya tangkapan layar chat di media sosial yang diduga milik mantan Gubernur NTB, bukan sebagai berita yang menyatakan bahwa Zulkieflimansyah memberikan pengakuan langsung kepada wartawan.
“Isi berita itu adalah frasa kalimat pengamatan peristiwa, dimana konteks isi berita berkaitan ada beredarnya tangkapan layar chat di sosial media yang diduga milik mantan Gubernur. Bukan pengakuan atau konteks rekayasa wawancara atau keterangan narasumber,” kata Ery.
Ia menegaskan, dasar pemberitaan tersebut bukan dibuat oleh wartawan. Wartawan memperoleh informasi mengenai adanya tangkapan layar percakapan yang beredar dan kemudian melakukan proses jurnalistik terhadap informasi tersebut.
“Kalau ditanya apa pengamatannya, ya bukti tangkapan layar percakapan mantan Gubernur yang beredar dong. Tentu wartawan sudah mengantongi bukti tangkapan layar chat yang beredar tersebut,” urai Ery.
Salah satu bagian percakapan yang menjadi konteks pemberitaan tersebut memuat kalimat persis sebagaimana terdapat dalam tangkapan layar, yakni: “ini MBG belum pada jalan..jaksa2 ini juga ujung2nya minta duit”.
Ery mengatakan, karena isi percakapan tersebut menyangkut tuduhan atau pernyataan yang berhubungan dengan aparat penegak hukum, media tidak serta-merta menjadikan tangkapan layar tersebut sebagai satu-satunya dasar pemberitaan.
Media juga melakukan verifikasi dengan meminta keterangan resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTB sebagai institusi yang memiliki kewenangan dan relevansi langsung dengan substansi informasi tersebut.
“Pihak Kejati melalui Kasi Penkum, Muhammad Harun Alrasyid sudah mengklarifikasi resmi dalam pemberitaan itu. Kejati memastikan diri profesional dan terbuka dalam setiap penanganan kasus. Itu sudah menunjukkan itikad baik jurnalis dalam proses verifikasi peristiwa yang didapat,” tandasnya.
Menurut Ery, keberadaan keterangan resmi dari Kejati tersebut penting untuk menunjukkan bahwa wartawan tidak sekadar mengambil percakapan yang beredar kemudian menerbitkannya tanpa upaya verifikasi. Media justru mempertemukan informasi yang beredar dengan keterangan dari institusi yang menjadi objek tuduhan dalam percakapan tersebut.
Ery juga memberikan analogi mengenai proses verifikasi terhadap suatu peristiwa. Menurutnya, apabila terdapat informasi bahwa seorang mantan kepala daerah dipanggil dua kali oleh Kejaksaan dalam suatu perkara dugaan korupsi. Kemudian pihak Kejaksaan secara resmi menerangkan bahwa pemanggilan memang telah dilakukan sebanyak dua kali dan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan tidak hadir, maka fakta mengenai pemanggilan dan ketidak hadiran merupakan fakta peristiwa yang dapat diverifikasi dari sumber resmi.
“Wartawan tidak harus menunggu orang yang dipanggil mengatakan bahwa dirinya benar benar dipanggil dua kali. Fakta pemanggilan dapat dikonfirmasi kepada institusi yang melakukan pemanggilan. Kalau kemudian orang tersebut memberikan alasan atau bantahan mengenai ketidakhadirannya, itu menjadi informasi lain yang juga dapat diberitakan. Jadi konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan berarti harus mendapatkan persetujuan dari pihak tersebut sebelum sebuah fakta peristiwa dapat diberitakan,” jelas Ery.
Ia menegaskan analogi tersebut tidak berarti wartawan bebas memberitakan apa saja tanpa verifikasi. Justru menurutnya, yang harus dilihat adalah sumber informasi, bukti pendukung, konteks, atribusi dan proses jurnalistik yang dilakukan.
“Yang penting adalah apakah wartawan membuat atau merekayasa fakta tersebut, atau hanya memberitakan adanya suatu informasi dan kemudian melakukan verifikasi. Kalau ada bantahan bahwa chat tersebut bukan milik atau bukan dibuat oleh Pak Zulkieflimansyah, silakan dibuktikan. Siapa pembuatnya, siapa yang mengirim, siapa yang pertama menerima dan bagaimana sampai beredar, itu bisa diperiksa secara objektif, termasuk terhadap bukti elektroniknya,” ujar Ery.
Ia menilai, persoalan mengenai keaslian percakapan tidak semestinya langsung dibebankan kepada wartawan yang memberitakan keberadaan percakapan tersebut.
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan rekayasa, maka harus dicari siapa pembuat atau penyebar awal informasi tersebut berdasarkan alat bukti.
“Jangan dicampur antara orang yang membuat informasi dengan wartawan yang memberitakan informasi. Kalau memang chat itu palsu, tentu pembuat atau pihak yang merekayasa harus dicari. Tetapi wartawan tidak otomatis menjadi pembuat hanya karena wartawan memberitakannya,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai dugaan pengaduan fitnah dan persangkaan palsu layak diperiksa terhadap tindakan Zulkieflimansyah apabila hasil penyelidikan menemukan bahwa laporan terhadap media tersebut memuat pemberitahuan atau tuduhan yang tidak benar sehingga menempatkan wartawan atau media seolah-olah melakukan tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan.
Selain itu, dugaan penghalangan kemerdekaan pers juga diminta diperiksa apabila ditemukan bahwa penggunaan instrumen hukum tersebut dilakukan secara melawan hukum dan dengan sengaja sehingga berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers Indonesia dijamin kemerdekaannya. Tetapi kami tidak mengatakan sejak awal bahwa unsur pidananya sudah terbukti. Itu kewenangan penyidik. Kami meminta semuanya diperiksa. Kalau wartawan memang terbukti melakukan tindak pidana, kami siap mempertanggung jawabkannya. Tetapi kalau ternyata laporan terhadap media dan wartawan dibangun berdasarkan tuduhan yang tidak benar atau persangkaan palsu, maka pihak yang membuat tuduhan tersebut juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Ery.
Ery juga menilai, apabila Zulkieflimansyah merasa keberatan terhadap pemberitaan, terdapat mekanisme yang secara khusus telah disediakan dalam Undang-Undang Pers, antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Jadi clear. Jika Pak Zulkieflimansyah beritikad baik dan ingin menguji informasi yang diberitakan dua media itu secara hati-hati, maka bisa menggunakan mekanisme hak koreksi atau hak jawab sebagaimana dijamin dalam UU Pokok Pers. Bukan langsung melapor. Kalau bisa, klarifikasi juga apakah isi tangkapan layar chat itu memang benar chat pribadinya atau bukan. Itu justru akan membuat persoalannya terang,” timpal Ery.
Ia menambahkan, laporan yang dibuat kedua wartawan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tindakan balasan semata, tetapi sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas posisi mereka sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami tidak meminta kekebalan hukum karena mereka wartawan. Kami hanya meminta proses yang berimbang. Kalau wartawan salah, proses sesuai hukum. Tetapi kalau wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik dan kemudian dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar, wartawan juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.
Ery berharap Polda NTB memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut dan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif. Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi NTB ikut memperhatikan persoalan tersebut karena substansi percakapan yang beredar menyangkut kredibilitas dan nama baik aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya menyangkut dua wartawan atau dua media. Isi chat yang beredar juga menyangkut nama baik dan kredibilitas institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau benar ada oknum yang meminta uang, tentu harus diperiksa dan ditindak. Tetapi kalau tuduhan tersebut ternyata tidak benar, maka pihak yang bertanggung jawab atas tuduhan tersebut juga harus diperiksa,” ujar Ery.
Ery juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mendampingi salah satu LSM ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyampaikan laporan informasi dan permohonan verifikasi secara resmi terkait beredarnya percakapan yang memuat pernyataan “jaksa2 ini juga ujung2nya minta duit”.
Menurut Ery, langkah tersebut penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemberitaan maupun bantah-membantah di ruang publik, tetapi diuji langsung oleh institusi yang memiliki kewenangan.
Dengan masuknya laporan kedua jurnalis tersebut, Ery berharap persoalan tidak berkembang menjadi perang pernyataan antara para pihak, melainkan diselesaikan melalui mekanisme pembuktian hukum.
Menurutnya, yang perlu diuji bukan hanya siapa yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Tetapi juga asal-usul percakapan, keaslian bukti elektronik, proses jurnalistik, dasar laporan terhadap media, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dari masing-masing tindakan.
“Pada akhirnya kami serahkan kepada penyidik. Biarkan bukti yang berbicara. Kalau benar, tindak. Kalau tidak benar, luruskan. Dan kalau ada pihak yang menggunakan laporan hukum untuk menekan kerja jurnalistik, hukum juga harus memberikan perlindungan,” demikian, Ery.










