Lagi, Oknum Polisi di KSB Diduga Minta Uang Tebusan ke Pemilik Truk

(Foto Ilustrasi)

Sumbawa Barat | Dugaan oknum polisi diduga minta uang, lagi lagi menerpa institusi kepolisian di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, NTB.

Muncul pengakuan warga, yang diduga dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi setempat, dari satuan lalulintas. HD, 33 tahun, warga Taliwang itu mengakui diminta uang Rp 5 juta, untuk menebus kendaraan truk miliknya yang ditahan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat, akibat terlibat kecelakaan lalulintas, 29 November 2025 lalu.

“Kami sudah berdamai pak. Tidak ada korban jiwa. Kecelakaan melibatkan truk milik saya dan satu unit mobil pick up. Surat damaipun sudah kami tandatangani, tapi saya gak bisa mengambil truk saya, sebelum membayar,” kata, HD, yang dikonfirmasi wartawan, Jum’at (6/2/2026) Sore.

HD mengakui awalnya dimintai uang Rp 15 juta, untuk menebus truk yang ditahan personel Satlantas Polres Sumbawa Barat. HD berusaha melobi dan meminta keringanan agar kendaraan truk tempat ia bergantung hidup untuk keluarga tercinta, dilepaskan. Meski akhirnya, oknum polisi tersebut memaksa hanya meminta uang Rp 5 juta.

“Sudah saya bayar Rp 5 juta pak ke oknum Polisi itu pada hari Senin kemarin. Mereka minta harus 5 juta. Terpaksa saya berikan uang cash ke oknum polisi berinisial Brigadir JM,” ujar, HD kepada wartawan blak blakan.

Pengakuan warga ini menambah daftar panjang kasus dugaan pemerasan dan pungli yang dilakukan Satlantas Polres Sumbawa Barat. Sebelumnya dugaan pungli terjadi terhadap sejumlah perusahaan alat berat subkontraktor PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk biaya Pengawalan (Pamwal) alat berat. Biaya Pengawalan ditarik untuk satu unit alat berat Rp 5 juta rupiah.

Tidak hanya itu, dugaan serupa dan pungli juga diduga dilakukan oknum Satlantas Polres Sumbawa Barat terhadap penerbitan Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT) bagi kendaraan ber plat nomor luar daerah. Satu surat dengan masa berlaku hanya tiga bulan saja, ditarik biaya Rp 350 hingga 400 ribu persurat.

Padahal pembayaran penerbitan SKLT bukan termasuk pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harusnya dipungut kepolisian setempat.

Bidang Pengamanan Profesi (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTB bahkan telah menangani dugaan pungli di Sat Lantas Polres Sumbawa Barat. Sejumlah oknum telah diberi sanksi, akan tetapi perwira dan petinggi di Mapolres setempat malah terbebas dari sanksi dan tindakan tegas dari Propam.

Sejumlah pihak di Sumbawa Barat bahkan mengingatkan Kapolda NTB ketika itu, untuk bertindak tegas terhadap anggota kepolisian dan pimpinan intitusi polri di Polres Sumbawa Barat yang ikut bertanggung jawab terhadap dugaan pemerasan dan pungli yang merugikan masyarakat luas.

Sementara, Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas setempat, IPTU Ardiyatmaja di konfirmasi via sambungan seluler menegaskan, bahwa terkait laporan warga atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satlantas pihaknya akan segera mengecek kebenarannya.

“Mohon berikan kami waktu dulu ya. Akan segera kami cek dan tindak lanjuti,” kata dia singkat, menjawab pertanyaan wartawan.