Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, memastikan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan korupsi pengadaan Combine Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD setempat.
Sprindik itu terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Pokir Combine tahun anggaran 2023 hingga 2025.
“Peningkatan status penangan perkara ketahap penyidikan tersebut, diperoleh berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, SH,.MH, dalam Konferensi Pers yang digelar, Senin (12/1/2026).
Kejari menegaskan, bahwa diduga terdapat perbuatan secara melawan hukum dengan penyalahgunakan kewenangan, berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan dan memanfaatkan Combine Halvester. Sehingga mengakibatkan dugaan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 11,250 Milyar.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Lalu Irwan Suyadi, menegaskan saat ini pihaknya baru mengamankan sedikitnya tujuh unit Combine , dari 21 mesin Combine.
Dengan diterbitkan surat perintah Penyidikan (Sidik) atas perkara tersebut, Lalu Irwan memastikan bahwa Kejaksaan akan segera melakukan penyitaan terhadap 21 Combine yang berada ditangan 21 kelompok tani hasil dari pengadaan program Pokir DPRD.
“Saya luruskan pemberitaan media selama ini. Kejaksaan tidak pernah menyita Combine. Tapi mengamankan sementara karena statusnya masih Lidik. Nah, insya Allah setelah status perkara naik Sidik, kita akan segera menyita 21 Combine tersebut,” demikian, Lalu Irwan.
Kejaksaan setempat memastikan terus mendalami dugaan korupsi Combine Pokir dewan ini secara lengkap. Korps Adhyaksa tersebut menegaskan pasti akan ada tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, siapa saja yang terlibat belum bisa diumumkan karena tim penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Kejaksaan sendiri dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 23 saksi. Dan mengamankan sejumlah dokumen penting.










