Polisi KSB Segera Gelar Kasus Penipuan Oknum Kontraktor

(Foto depan kantor Polres Sumbawa Barat)

Sumbawa Barat | Kepolisian Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat diminta segera menuntaskan laporan dugaan tindak pidana penipuan, oknum kontraktor, berinisial YSK.

Pelaksana kuasa proyek rekonstruksi, jalan Ikhsan Zainuddin  dan Jalan Melati Kabupaten Sumbawa Barat, senilai Rp 2,68 Milyar tersebut, diduga terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dana milik, Emi Sukmawati, pengusaha asal Taliwang.

“Kami berharap kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini. Kepastian hukum terhadap tindak pidana yang merugikan klien kami segera tuntas,” kata, Burhanuddin, SH, Kuasa Hukum, Emi Sukmawati, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

(Foto ist: Burhanuddin, SH, Kuasa Hukum Emi Sukmawati)

Burhanuddin dari kantor Advokat Edwin Ramdani, SH meminta kepolisian untuk mencermati alibi diluar hukum yang dilayangkan oleh, YSK di media sosial. Di media sosial, YSK, seolah olah mendahului proses hukum dan mengabaikan kewenangan penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan kliennya.

“Harusnya dia tahan diri untuk tidak berkomentar. Biarlah proses hukum jalan, apakah pembuktian delik yang kita laporkan masuk unsur pidana atau tidak. Jangan seolah olah mengambil kesimpulan dan mengajar penyidik, inikan tidak benar,” terangnya.

Advokat muda ini menyindir upaya YSK, membangun opini sesat ke publik, seolah olah laporan kliennya masuk ranah perdata atau hutang piutang. Padahal delik yang dilaporkan bukan soal hutang piutang tapi murni dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Apalagi saat ini kasusnya tengah diselidiki atau bergulir di kepolisian.

Untuk menentukan perbedaan, apakah kasus itu masuk perdata atau tindak pidana penipuan, itu terletak pada rangkaian peristiwanya. Apakah dalam rangkaian peristiwa tersebut ditemukan dugaan kebohongan, atau rangkaian kebohongan. Dan atau tipu muslihat.

“Misalnya, ada pendapat ahli pidana yang menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, untuk mengelabui orang lain, dengan maksud memperoleh barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara, selama 4 tahun. Pasal 378 KUHP tetang penipuan. Nah, kita tunggu saja penyelidikan yang masih berproses,” pungkasnya.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, IPDA Anwar, SH mengatakan, kasus laporan Emi melalui kuasa hukumnya, masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian sejauh ini tengah melayangkan panggilan terhadap sejumlah saksi atau pihak pihak terkait.

“Kita tidak bisa pastikan laporan itu masuk ranah perdata atau pidana. Penyidik masih meminta keterangan saksi. Kita akan menentukan statusnya setelah gelar perkara nanti,” ujar, Anwar.

Kepolisian sejauh ini, menegaskan bahwa kemungkinan kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera gelar perkara. Nanti, hasil gelar baru akan ditentukan kasus ini naik penyidikan atau tidak.