Polisi KSB Usut Laporan Penipuan Libatkan Oknum Kontraktor

(Foto Ilustrasi)

Sumbawa Barat | Polisi di Sumbawa Barat dilaporkan tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum kontraktor setempat.

Oknum kontraktor yang dilaporkan, YSK, Warga Sumbawa Besar. YSK adalah kontraktor yang mengerjakan proyek rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin depan Pendopo Bupati Sumbawa Barat, senilai Rp. 2.68 miliar.

“Iya, kami sudah resmi laporkan saudara YSK. Laporannya, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata, kuasa hukum pelapor, Burhanuddin, SH, kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

(Foto ist: Burhanuddin, SH, Kuasa Hukum Emi Sukmawati pada saat usai melapor ke Polres Sumbawa Barat)

Burhanuddin adalah Kuasa hukum pelapor, Saudara Emi Sukmawati. Pengacara muda dari Kantor Low Firm, Edwin Ramdani, SH tersebut menjadi kuasa hukum pengusaha asal Taliwang tersebut karena dilaporkan menderita kerugian Rp 650 juta rupiah.

Kerugian itu timbul akibat dugaan itikat buruk, YSK yang secara sengaja menggelapkan dan menipu dana milik pelapor. Kuasa hukum mengaku memang ada perjanjian di Notaris, namun perjanjian itu juga diduga isinya direkayasa dengan sedemikian rupa oleh terlapor hingga akhirnya, pelapor merasa dirugikan.

Unsur rekayasa dan penipuan bisa terlihat dari Excavator yang ditarik kembali secara paksa oleh YSK. Padahal, Excavator tersebut masuk dalam perjanjian jaminan yang dibuat YSK sendiri. Artinya, YSK, melakukan dugaan penipuan dan rekayasa jaminan yang diperjanjikan dengan kliennya.

“Nah unsur rekayasa isi perjanjian atau memberikan keterangan palsu dalam akta perjanjian tetapi tidak benar, itu yang akan kita buktikan masuk unsur tindak pidana,” ujar Burhanuddin, lagi.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Burhanuddin mengapresiasi langkah penyidik polres Sumbawa Barat, yang mengusut serius kasus laporan kliennya. Bahkan, penyidik cukup cepat memeriksa semua pihak yang diduga terlibat. Termasuk saksi yang menguasai alat berat, Excavator yang awalnya dimasukkan sebagai jaminan ternyata tidak, juga sudah diperiksa.

“Penyidik Polres KSB profesional. Progres kasusnya bagus, kami selalu di update. Memang, penyidik tidak mudah untuk menetapkan laporan kami sebagai tindak pidana murni atau perdata. Tapi, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli. Kami menunggu proses ini bergulir,” pungkasnya.

Sebelumnya, YSK, dilaporkan ke polisi oleh, Emi Sukmawati melalui kuasa Burhanuddin, SH. Kontraktor pelaksana proyek jalan hotmix di Sumbawa Barat tersebut, diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan dana miliknya.

Laporan dilayangkan pada, 07 Juni 2025. Menerima laporan tersebut, Kepolisian Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik./300/IV/2025/Reskrim tertanggal 12 Juni 2025.