Sumbawa Barat | Fraksi Amanat Nasional (FPAN) DPRD Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat, secara resmi melaporkan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
“Semua tahapan akan kita tempuh untuk melaporkan cacat prosedurnya penyusunan Raperda RPJMD ini yang godok dalam Panitia Khusus (Pansus) I. Selain ke BK, Fraksi juga melaporkan Raperda tersebut ke Ombustman, Kanwil Menkumham hingga ke Gubernur,” kata, Ketua Fraksi PAN, Mohammad Hatta, saat konfrensi pers yang digelar, diruang Fraksi, Senin (7/7/2025).
Laporan Fraksi ini ditujukan kepada unsur Pansus I karena telah melaksanakan seluruh agenda pansus tidak melalui prosedur yang benar. Selanjutnya, laporan juga ditujukan kepada pimpinan DPRD selaku pemimpin sidang paripurna.
“Kami tidak mau bertanggung jawab atau terlibat dalam pembahasan Pansus yang dilakukan secara gelap dan instan. Bahkan laporannya diduga disadur dari misi yang tertuang dalam dokumen Raperda RPJMD,” ujarnya.
Menurut Hatta, obyek yang dilaporkan adalah unsur Pansus I dan Pimpinan sidang. Kenapa pimpinan, karena mekanisme berjalannya paripurna laporan Pansus dijalankan tidak sesuai mekanisme yang benar.
Salah satunya, tidak memberi ruang interupsi secara lengkap dan tidak mengakomodir protes tertulis dan lisan fraksi dalam sidang paripurna. Karena tetap menjalankan agenda penetapan Raperda RPJMD.
Hatta juga menjelaskan, laporan ini bertujuan agar ada evaluasi dan meninjau kembali secara menyeluruh seluruh tahapan kerja Pansus agar sesuai aturan dan Tatib yang benar. Apalagi menurutnya, ini sesuai perintah partai.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumbawa Barat, Ahmad Rivai, S.Km, memastikan laporan Fraksi PAN akan segera di proses sesuai mekanisme dan tata tertib kerja BK.
“Kita akan panggil para pihak yang terlibat termasuk Pansus I dan pimpinan lembaga dan melakukan klarifikasi,” demikian.