(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Oknum Kepala Desa (Kades) Sapugara Bree berinisial JML resmi dinyatakan tersangka oleh Polres Sumbawa Barat.
JML diduga kuat melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 mengatur tentang larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja saat di temui di ruang kerjanya membenarkan bahwa oknum Kades JML telah di naikkan status jadi tersangka.
Hal ini, kata dia, menguak setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melimpahkan berkas perkara JML ke Polres Sumbawa Barat belum lama ini.
“Benar, status oknum Kades JML saat ini sudah menjadi tersangka,” kata, IPTU Kadek kepada wartawan, Selasa (30/10/2024).
IPTU Kadek menyebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah memanggil tersangka dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
“Tugas kami selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejari Sumbawa Barat untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula di Kantor Desa Sapugara Bre, peristiwa itu terjadi pada sebuah acara rapat koordinasi warga penerima bantuan PKH di Desa Sapugara Bre, pada, Selasa 8 Oktober 2024 lalu.
Oknum Kades JML datang ke acara tersebut menyampaikan kepada peserta PKH yang ada di tempat tersebut. Sang oknum menyampaikan ajakan untuk mencoblos salah satu Paslon yang ikut menjadi kontestan Pilkada wilaayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Aksi ajakan sang oknum kades direkam dengan durasi 04 menit 14 detik dan kasusnya menjadi perhatian publik hingga dilaporkan masyarakat, pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.