Pemdes Temekan Bantah Simpangkan Rp 2,2 Milyar Anggaran Desa

(Muhammad Khaidir Kepala Desa Tamekan) Foto : ist

Sumbawa Barat | Tidak berselang lama pasca media merilis temuan dugaan penyimpangan dan potensi Mark Up proyek pengadaan barang dan jasa di Desa Temekan, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Pemerintah Desa (Pemdes) Temekan, langsung memberikan klarifikasi panjang, membantah temuan media tersebut.

“Saya baru menghadap ke Inspektorat Daerah (ITKAB) pak. Saya sudah mengklarifikasi temuan dalam pemberitaan yang dirilies media bapak baru baru ini. Saya memberikan klarifikasi dan hak jawab pak,” kata, Kepala Desa Temekan, Muhammad Khaidir, lugas, Rabu (18/2/2026).

Berikut pointer klarifikasi Pemdes Temekan atas laporan media soal dugaan penyimpangan Rp 2,2 Milyar anggaran Desa, pada proses pengadaan barang dan jasa Pemdes, tahun 2023 hingga 2025 :

A. Terkait urugan gedung serba guna tahun 2023. Dengan anggaran Rp 133.471. Memang ada anggaran Rp 101, 401 untuk pondasi, tapi Pemdes tidak laksanakan tahun 2023, karena kondisi tana urugan labil.

B. Tahun 2024 memang Pemdes menyiapkan anggaran Rp 265.737 tidak dilaksanakan dan dialihkan kegiatan lain di anggaran perubahan. Tanah masih labil dan penurunan pondasi. Baru tahun 2025, dengan anggaran Rp 265 tersebut baru dibangun pondasinya, dan sudah selesai dilaksanakan.

C. Terkait pembangunan gedung PAUD Integrasi Posyandu senilai Rp 156.467 juta, itu bukan rehab. Tapi bangun baru. Dan pembangunan itu ada lengkap dengan dokumentasi.

D. Terkait dengan pembelian mesin untuk kegiatan ketahan pangan, sebanyak 15 unit dengan anggaran Rp 127 juta. Spesifikasi sesuai standar harga dan daftar penerima serta dokumentasinya lengkap. Dan akan diberikan ke Inspektorat jika diaudit.

E. Pembinaan karang taruna Rp 51.772 juta. Itu terdiri honor pelatih, asisten pelatih, ada official, kostum olah raga dan alat kesehatan karena Pemdes memiliki ada tim sepak bola pembinaan usia dini.

F. Kemudian selanjutnya, kegiatan pesona cup, yang nilainya 26 juta. Terdiri dari snack panitia pertandingan, ada spanduk,  tropi, piagam, honor wasit. Sudah sesuai realisasi dan bukti tanda terima.

G. Terkait pengadaan meja kursi, kipas angin, karpet dan pintu. Itu sesuai standar harga pemerintah dan sesuai aturan. Nanti akan di cek Inspektorat.

H. Ada pengadaan meter air bersih Rp 7,2 juta. Itu bukan permeter. Tapi meteran sambungan air bersih di empat rumah tangga. Rp 1,15 juta anggaran dibayarkan ke PDAM. Dan sisanya pembelian pipa dan galian. Dan pembelian Pipa Paralon satu bua ukuran 8,5 inc senilai Rp 4,5 juta.

I. Selanjutnya, berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 50,4  juta jumlah penerima ditentukan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Bukan pemdes yang tentukan. Desa hanya menindak lanjuti Musdesus.

J. Berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMDES. Sesuai amanat Permendes tentang prioritas pembangunan desa, diberikan penyertaan modal di BUMDES. Itu khusus program ketahanan pangan. Uangnya ada di rekening BUMDES dan tidak digunakan, karena Pemdes belum mampu melaksanakannya.

Sementara itu, di penjelasan lain, Pemdes Tamekan juga menjelaskan metode pengadaan barang dan jasa di Desa, diatur sesuai mekanisme keuangan. Ada pengadaan non pabrikasi langsung dibayarkan dengan Cash Money Sistem (CMS). Seperti pasir, batu dan batu.  Sementara, untuk pengadaan yang pabrikasi, Pemdes langsung memabayar melalui rekening perusahaan.

“Memang tidak ada konsultan pengawas untuk pengerjaan proyek fisik desa. Kita akui. Tidak hanya di Temekan saja, tapi di Desa lainnya juga begitu. Namun, setiap pengadaan fisik tetap ada konsultan perencanaan,” demikian, Khaidir.

Sebelumnya, media merilis laporan investigasi seputar dugaan penyimpangan berupa Mark Up pengadaan barang dan jasa pada 21 item program pengadaan di Pemdes Temekan, sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025 lalu.

Indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa tersebut terjadi pada sedikitnya 21 item pengadaan barang dan jasa tadi.

Media lantas melakukan konfirmasi dan kroscek dengan lembaga auditor internal pemerintah, yakni, kantor Inspektorat Daerah Kabupaten (ITKAB). Konfirmasi itu bertujuan, untuk memperoleh gambaran informasi tentang audit keuangan desa dan proses audit investigasi khusus jika ada temuan atau laporan masyarakat.