(Drs. Tajuddin, M. Si, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat) Foto :ist
Sumbawa Barat | Dana Desa Tamekan (DD) di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, di sorot setelah telaah terhadap laporan penyaluran tahun anggaran 2023 hingga 2025 menemukan pola anggaran yang janggal, berbau dugaan mark up atau berpotensi menyimpang.
Investigasi media menelusuri data dan laporan lapangan, terhadap dugaan penyimpangan realisasi dan anggaran di Desa tersebut. Berdasarkan data dokumen penyaluran Dana Desa Tamekan tahun 2023–2025, total dana yang dikelola dalam tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar. Terdapat setidaknya 21 item post anggaran diduga bermasalah tadi.
Komposisi penggunaan anggaran di Desa ini memunculkan sejumlah tanda tanya serius, terutama pada proyek infrastruktur, pengadaan barang, serta kegiatan seremonial dan olahraga yang nilainya relatif sangat besar.
Sorotan paling mencolok terlihat pada pembangunan dan pemeliharaan gedung serbaguna Dusun Batu Tamin. Pada tahun 2023 tercatat anggaran pengurugan pondasi gedung Serbaguna sebesar Rp 133.471.000.
Dua tahun kemudian, tahun 2025, kembali muncul kegiatan pondasi gedung serbaguna Dusun Batu Tamin dengan nilai Rp 260.010.996. Pengulangan nomenklatur pondasi dalam rentang waktu berbeda menimbulkan dugaan proyek tidak tuntas, perencanaan tidak matang, atau bahkan potensi pembiayaan ganda atas item konstruksi yang sama.
Kejanggalan lain tampak pada rehabilitasi bangunan PAUD tahun 2024 yang menyerap Rp 156.467.000. Untuk skala desa, nilai tersebut tergolong besar jika hanya berupa rehabilitasi ringan.
Tanpa rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta dokumentasi progres fisik, angka itu berpotensi mengandung mark up material maupun pembengkakan biaya.
Di sektor ketahanan pangan tahun 2024, pengadaan 15 unit mesin pompa air menghabiskan Rp 127.500.000. Artinya, harga rata rata per unit sekitar Rp 8,5 juta. Tanpa transparansi merek, spesifikasi, serta daftar penerima manfaat, pengadaan massal seperti ini rawan permainan harga dan distribusi tidak tepat sasaran.
Dominasi kegiatan olahraga dan seremonial juga mencolok. Tahun 2024 tercatat pembinaan karang taruna sebesar Rp 51.772.000. Tahun 2025 kembali muncul latihan sepak bola usia dini Rp 38.316.000 dan dukungan seremonial sepak bola Rp 8.435.000. Jika ditambah kegiatan Pesona Cup dan event lainnya pada tahun sebelumnya, alokasi untuk kegiatan non-prioritas ini menempati porsi signifikan dibanding kebutuhan dasar seperti sanitasi dan pengentasan kemiskinan.
Pada sektor kesehatan, tahun 2025 terlihat pola pemecahan anggaran dalam item kecil, meja Puskesmas Pembantu (Pustu) Rp 2 juta, kipas angin Rp 400 ribu, pintu pustu Rp 3 juta, karpet Rp 2,4 juta, alat kesehatan Rp 2,4 juta. Pemecahan seperti ini kerap menjadi modus untuk menghindari pengadaan terpadu dan memperlonggar kontrol harga satuan. Tanpa RAB komprehensif, publik sulit menilai kewajaran harga.
Kegiatan sanitasi juga memunculkan tanda tanya. Tahun 2025 tercatat pemeliharaan sanitasi 1 meter senilai Rp 4.500.000 dan sambungan air bersih 1 meter Rp 7.200.000. Nilai per meter tersebut tergolong tinggi dan membutuhkan pembuktian teknis detail, mulai dari jenis material hingga tingkat kesulitan pekerjaan di lapangan.
Penyertaan modal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp 72.607.000 turut menjadi perhatian. Tidak dijelaskan jenis usaha, proyeksi keuntungan, maupun laporan kinerja usaha sebelumnya. Tanpa laporan keuangan terbuka, penyertaan modal berpotensi menjadi dana mengendap atau tidak produktif.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) tercatat konsisten untuk 168 KK sebesar Rp 50.400.000 pada 2024 dan 2025. Konsistensi angka tanpa perubahan signifikan perlu diverifikasi dengan data kemiskinan terbaru agar tidak terjadi penerima fiktif atau penerima tidak layak.
Jika diasumsikan terjadi dugaan mark up konservatif sebesar 20 persen pada sejumlah proyek bernilai besar, terutama konstruksi, pengadaan alat pertanian, dan rehabilitasi bangunan, maka dari estimasi kegiatan rawan sekitar Rp 800 juta dalam dua tahun terakhir, potensi kerugian negara bisa menyentuh Rp 160 juta.
Jika dugaan mark up mencapai 30 persen, angka itu dapat menembus Rp 240 juta. Ini belum termasuk potensi pembiayaan ganda atau kegiatan yang realisasinya tidak sesuai laporan.
Secara pola, terdapat indikasi fragmentasi anggaran, pengulangan proyek bangunan, dominasi kegiatan non-prioritas, serta minimnya detail teknis yang dapat diuji publik. Kondisi ini membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran Undang Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti merugikan keuangan negara.
Inspektorat Respons dan Siap Audit
Terhadap investigasi media tersebut, Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (ITKAB) menyatakan siap melakukan investigasi dan melakukan audit.
“Tidak semua dinas dan desa di audit Inspektorat. Tergantung rencana tahunan kita. Audit Inspektorat ada yang sifatnya khusus berdasarkan temuan atau laporan masyarakat,” kata, Kepala Inspektorat Drs. Tajuddin, kepada wartawan, saat di hubungi diruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).
Inspektorat menegaskan, pihaknya siap melakukan investigasi dan audit khusus kepada Desa Temekan ini, jika memang ada laporan dan temuan masyarakat. Biasanya kata Tajuddin, audit investigasi dilakukan Inspektur Badan (Irban) IV.
Kendati demikian, Inspektorat memahami sumber daya dan pemahaman desa terhadap pengadaan barang dan jasa, menjadi persoalan klinis yang kerap dihadapi.
“Misalnya ada beberapa desa membuat pengadaan proyek fisik, hanya menunjuk konsultan perencana saja, tapi tanpa konsultan pengawas. Ini menjadi persoalan,” katanya, lagi.
Saat ini, Inspektorat menegaskan, belum ada audit terhadap Desa Temekan. Meski demikian, Inspektorat tetap melakukan investigasi dan audit jika ada temuan dan laporan.










