(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kertasari, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, terancam pidana, akibat diduga terlibat mafia tanah. Tidak hanya oknum Kades, oknum Notaris juga diseret dalam kasus ini.
“Baru saja, saya sebagai kuasa hukum melaporkan dua oknum tadi, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dokumen yang diduga dipalsukan, Sporadik,” kata kuasa hukum pelapor, Samun Fakhruddin, Surahman, MD, SH, MH, kepada wartawan, Jum’at (7/11/2025).

Laporan tersebut ditenggarai terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah (Sporadik) atas nama baru yakni seorang Notaris yang berdomisili hukum di KSB terhadap obyek yang sebelumnya telah diterbitkan Sporadik.
Tindak pidana yang disangkakan tersebut terkait dengan peristiwa pembuatan Sporadik baru oleh oknum Kades, tanpa membatalkan Sporadik sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh mantan kepala desa sebelumnya. Padahal, oknum Kades saat ini, telah menjadi saksi dalam surat pernyataan yang dibuat, Burhanuddin mantan Kades di Polres KSB sebelumnya.
Kuasa hukum menegaskan, surat pernyataan tertanggal, 15 November 2024 tersebut yang dibuat mantan Kades, Burhanuddin, yang isinya membenarkan Sporadik dengan registrasi Nomor 593.83/124/ 2011 tertanggal 07 Maret 2011 atas tanah seluas 6.800 meter persegi, yang diterbitkan tanggal 3 Maret 2011, adalah diterbitkan dirinya.
Surat pernyataan mantan Kades ini bahkan di setujui dan diketahui oleh oknum kepala desa sekarang SYF, yang kini menjabat sebagai kepala desa Labuhan Kertasari.
“Sporadik yang diterbitkan mantan Kades ini atas nama Samun Fakhruddin. Dasar Sporadik atas nama Samun inilah transaksi jual beli lahan terjadi,” terangnya.
Akan tetapi, masalah muncul, ketika oknum Kades, berinisial SYF, malah menerbitkan Sporadik atas nama orang lain di obyek tanah yang sama, dimana Sporadik sebelumnya yang dibuat mantan Kades. Akibat dari penerbitan Sporadik baru di obyek yang sama tersebut, lahan yang dimiliki Samun Fakhruddin tersebut malah diserobot atau diperjual belikan ke pihak lain secara sepihak.
“Mediasi sudah kita lakukan di Polres Sumbawa Barat, antara pak Samun Fakhruddin dengan pihak yang menyerobot atas pemilik Sporadik baru yang terbitkan oknum Kades tersebut. Akan tetapi, tidak ada titik temu. Maka dari itu, kami laporkan,” tandasnya.
Samun Fakruddin sendiri telah membeli tanah seluas 6.800 meter persegi tersebut, dari pemilik awal yang bernama Rusdi, warga Kertasari senilai Rp 15 juta. Transaksi jual beli itu dibuktikan dengan kwitansi pembayaran tertanggal, 12 Oktober 2009 silam.
Sebelumnya, Surahman,MD, SH. MH, mendampingi kliennya di Ruang Tipiter Polres Sumbawa Barat, Jum’at (07/11/2025). Ditanya, wartawan, ia membenarkan bahwa tanah milik kliennya telah diterbitkan Sporadik baru oleh para terlapor atau terduga pelaku tindak pidana dalam hal ini Kades Kertasari dan Notaris inisial FZ.
Mereka diduga dengan unsur sengaja dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Dan terhadap perbuatannya kuasa hukum telah menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik Polres Sumbawa Barat guna ditindak lanjuti sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
Sementara itu, kepala Desa Kertasari, Syarifuddin, membantah terlibat Mafia tanah atau dugaan rekayasa Sporadik sebagaimana dituduhkan.
Menurutnya, tanah seluas 6800 meter persegi itu, dijual oleh keluarga pemilik lahan asal. Pemilik lahan itu seluruhnya perempuan. Pihaknya tidak mengetahui tanah yang dibeli Samun Fakhrudin ke pihak lain.
Sementara, Sporadik yang dikeluarkan mantan Kades, menurut Syarifuddin justru dikeluarkan tidak dengan kehati hatian. Apalagi, batas batas tanah yang dijual sebelumnya sudah disepakati.
“Kasus ini sudah bergulir di kepolisian sebelumnya. Saat itu penyidik sempat turun di kertasari, sempat ingin membatalkan Sporadik yang diterbitkan mantan Kades. Saya hanya mengetahui dari pernyataan mantan Kades saja, tidak mengetahui masalah tanah tersebut,” ujar, Syarifuddin, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
“Saya siap mengikuti proses hukum,” imbuhnya.










