Layani Rakyat, Pemda Percepat Cairkan Kartu KSB Maju Sosial

Sumbawa Barat | Pemerintah Sumbawa Barat, dilaporkan akan mempercepat realisasi seluruh program bantuan sosial program Kartu KSB Maju Sosial, sekitar Oktober hingga November 2025 ini.

Percepatan itu sesuai instruksi kepala daerah dan wakil kepala daerah agar, penerima sasaran segera membelanjakan bantuan tersebut sesuai kebutuhan.

“Pak Bupati perintahkan langsung, agar pencairannya dimajukan Oktober atau maksimal November ini. Beliau tidak mau rakyat penerima sasaran Kartu KSB Maju sosial ini, lambat sampai ke masyarakat penerima,” kata, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumbawa Barat, Ferial, S. Km, kepada wartawan, Jum’at (17/10/2025).

Bupati, Amar Nurmansyah, nampaknya, tidak menginginkan masyarakat penerima bantuan, baik itu bantuan Lansia, Disabilitas, bantuan Yatim Piatu dan kemiskinan ekstrem, tidak bisa membelanjakan bantuannya secepatnya. Hingga tidak perlu menunggu akhir tahun.

Artinya, menindak lanjuti instruksi itu Dinsos setempat, dilaporkan bekerja cepat untuk merampungkan input data bank dan rekening penerima. Agar, sekitar Oktober paling telat November 2025 ini, seluruh bantuan itu sudah diterima warga masyarakat penerima.

Sebagaimana diketahui, Dinsos setempat telah menggencarkan proses verifikasi data penerima sasaran dari seluruh ruang lingkup sasaran program Kartu KSB Maju Sosial tadi. Instansi ini melaporkan datanya penerima tetap merujuk Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pusat.

“Kita targetkan juga seluruh penerima program Bansos Kartu KSB Maju ini sudah menerima buku rekening masing masing. Tim kami tengah bekerja tanpa henti, dengan cara melakukan sosialisasi di setiap desa/kelurahan se-KSB,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Sumbawa Barat, memerintahkan Dinsos untuk segera merealisasikan bantuan tersebut dalam dua triwulan sekaligus. Triwulan ke III dan ke IV. Artinya masing masing warga penerima, menerima uang dua kali lipat.

Misalnya, jika untuk bantuan Disabilitas satu bulannya Rp 250 ribu, untuk satu penerima, maka akan menerima Rp 1,5. Atau sesuai triwulan III dan IV tadi. Begitupula, untuk bantuan Lansia Rp 250 ribu perbulan. Maka jika dikalikan 6 bulan, warga menerima Rp 1,5 juta. Selanjutnya, bantuan kemiskinan ekstrem Rp 600 ribu per bulan. jika dua triwulan atau enam bulan, Maka, rumah tangga sasaran akan menerima Rp 3,6 juta.(**)