Tolak Penangguhan, Kuasa Hukum Julien Ingatkan APH

Sumbawa Barat | Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat diminta menegur dan memperingati Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat, untuk tidak sembarangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sebuah kasus tindak pidana murni.

Tindak pidana murni yang dimaksud terkait peristiwa penganiyaan yang dilakukan sejumlah orang terhadap, Julien Nocalas Cormons, 42 tahun, Warga Negara Asing (WNA) Prancis.

“Tiga tersangka sudah ditahan. Kami apresiasi itu. Hanya saja, tidak boleh ada penangguhan penahanan, itu kami tolak. Ini pidana murni. Tidak ada dasar penyidik melepaskan tersangka pelaku kekerasan dan penganiayaan,” kata, Kuasa Hukum, Julien Cormons, Erry Satriawan, SH,. MH, CPCLE, dalam rilies resminya, Selasa (23/9/2025).

Kuasa hukum korban Julien bahkan telah mengirimkan surat ke Kapolda NTB, untuk mendesak Polda NTB menerjun tim investigasi dan supervisi khusus ke Polres Sumbawa Barat. Terkait upaya kepolisian setempat memberikan fasilitas penangguhan penahanan, kepada para tersangka.

“Surat tersebut dilayangkan pekan lalu dan sudah diterima Polda NTB. Dalam Surat itu kami juga minta keamanan dan perlindungan bagi klien kami, karena banyaknya provokasi dan pihak yang berkepentingan terhadap kasus ini,” terangnya.

Erry berharap, agar kepolisian tidak berhenti kepada tiga tersangka utama penganiyaan terhadap Julien. Namun juga mengungkap otak pelaku dan motif lain dibalik tindakan kekerasan serta teror dilakukan kepada kliennya.

Ajukan Perlindungan Diplomatik Ke Kedubes Prancis

Selain ke Polda NTB, Julien Nocolas Cormons juga mengajukan upaya perlindungan diplomatik kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis. Melalui kuasa hukum Surat tersebut sedang disusun dan segera terkirim ke Kedubes Prancis di Jakarta.

Perlindungan diplomatik perlu diambil Kedubes Perancis agar warga negaranya yang tengah memperjuangkan keadilan dan hukum di Indonesia bisa diawasi dan dilindungi hak haknya.

“Kami juga akan bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, korban atau pelapor kasus penganiyaan di Sumbawa Barat tengah mengalami ancaman psikologis, provokasi dengan simbol warga lokal dan fitnah. Kami menduga ada oknum intelektual dibalik fitnah dan provokasi warga di Sumbawa Barat,” demikian, Erry.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Farhan, S. Tr.k, dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, membenarkan adanya usulan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pengeroyokan WNA pada, Senin 8 September 2025 di kawasan Villa PT Bukit Samudra Sumbawa, Desa Kertasari, Taliwang.

Ia menegaskan, usulan penahanan dilakukan atas permintaan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

“Usulan itu masih berproses. Kami telaah dulu, sembari menunggu persetujuan dari pimpinan,” katanya.

Diketahui, Dasar penangguhan penahanan terhadap pelaku terdapat pada Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik, atas permintaan tersangka atau terdakwa, dengan atau tanpa jaminan, berdasarkan syarat syarat tertentu.