WNA Prancis Minta Polisi di NTB Tegak Lurus

(Rekaman CCTV saat pengeroyokan di Villa Bukit Samudra Sumbawa, Kertasari, Sumbawa Barat NTB) Foto: ist

Sumbawa Barat | Julien Cormons, 42 tahun, Warga Negara Asing (WNA) Prancis meminta institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tegak lurus dalam menuntaskan kasus laporan tindak pidana.

Julien Carmons adalah korban tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan sekelompok orang, di villa Bukit Samudra Sumbawa, Kertasari, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, (NTB), pada Senin (1/09/2025) pukul 11.20 Wita.

“Klien kami datang berinvestasi disini (Sumbawa Barat, red) dengan niat baik. Memberdayakan warga lokal. Namun sangat disayang, ia malah menjadi korban penganiyaan sekelompok orang,” kata, Muhammad Erry Satriawan, SH,. MH, CPCLE kuasa hukum korban, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Ia mendesak Polres Sumbawa Barat dan Polda NTB segera menuntaskan kasus tersebut, hingga seluruh terduga pelaku dapat diseret ke meja hijau. Kliennya tidak hanya mengalami serangan fisik, namun juga psikologis. Apalagi, kliennya mengalami tindakan penganiayaan langsung didepan tamu manca negara lainnya.

Pihaknya mencurigai, ada dalang dan provokator yang menjadi otak dibalik tindak pidana pengeroyokan ini. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke, mantan istri korban, JT. JT sendiri, menurut Erry adalah warga negara Belgia. Ketika peristiwa itu terjadi, yang bersangkutan justru sedang berada di lokasi kejadian.

“Masalahnya polisi belum memeriksa JT bahkan menyelidiki hubungan JT dengan sekelompok warga lokal yang menganiaya kliennya. Pemeriksaan masih fokus ke pelaku dan korban saja,” ujar, Erry keras.

Calon Doktor tersebut, meminta penegak hukum mempertimbangkan situasi keamanan dan kondusifitas Sumbawa Barat sebagai daerah wisata, bakal tercoreng. Apalagi didunia international. Ia meminta, proses hukum terhadap pelaku dan otak penganiyaan ini harus dilakukan dengan prinsip terbuka, tegak lurus dan cepat. Demi memenuhi asas keadilan dan penegakkan hukum yang konsisten.

“Saya selaku kuasa hukum akan berupaya hingga bersurat ke Mabes Polri untuk memonitor kasus ini. Ia berterima kasih kepada penyidik kepolisian setempat yang telah menahan tiga tersangka. Akan tetapi, kita tidak ingin sampai disitu, harus mengungkap otak dibalik perintah pengeroyokan tersebut. Ini soal kredibilitas aparat hukum kita di mata WNA. Kami juga mengapresiasi kerja cepat dan tanggap dari pihak Kepolisian Resor Sumbawa Barat dalam menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum, IPDA Anwar, SH saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan, bahwa pihaknya sementara sudah menahan tiga orang dalam kasus pengeroyokan JC warga negara Perancis.

“Memang betul di CCTV itu ada kurang lebih sekian orang. Cuma setelah kita melakukan penyelidikan, yang muncul di situ cuma tiga orang yang melakukan pemukulan,” katanya.

Dilanjutkannya, kemudian, untuk pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP, di mana ancaman itu sekitar 5 tahun 6 bulan.

“Tiga orang ini sudah kita lakukan penahanan. Untuk mengungkap siapa otak yang memerintahkan pengeroyokan tersebut, sampai saat ini masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.