(Foto Ilustrasi) sumber google
Sumbawa Barat | Aduan masyarakat mengenai Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum Satlantas Polres Sumbawa Barat, kembali bertambah.
Jika sebelumnya media mengantongi sumber laporan pengusaha dan sopir kendaraan berat, kali ini laporan langsung diterima media dari masyarakat pemilik kendaraan plat luar daerah. Utamanya pungutan ilegal dari setiap penerbitan Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT).
“Iya mas, awalnya ditarik Rp 300 ribu untuk tiga bulan saja. Setelah tiga bulan kita diminta perpanjang dan bayar Rp 300 ribu lagi untuk empat bulan. Jadi penarikan itu tidak sekali mas,” lagi lagi, kata sumber anonim media, Minggu (3/8/2025).
Investigasi dilakukan media juga menemukan pengakuan dari sumber yang berbeda lainnya. salah satu pengusaha jasa penyewaan kendaran di PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kerap dihubungi Satlantas setempat jika tidak melaporkan atau membuat SKLT tadi ke Satlantas setempat.
Terkadang, pengusaha mengutus karyawannya untuk segera membuat SKLT atau memperpanjang tadi. Sejumlah pengusaha dan warga pemilik plat asal luar daerah sejauh ini selalu kooperatif mengikuti aturan wajib lapor dan pungutan biaya yang ditetapkan. Meskipun mereka sendiri bingung, dasar pengenaan tarif itu tidak jelas.
“Nah, tarifnya, iya gak ada acuanya. Yah, kita ikuti saja. Biasanya kalau pajak ke negara melalui Briva atau rekening virtual. Kalau kita bayar ya bayar langsung aja disana (Polres, red),” tandas, sumber lain tadi.
Kepala Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat, IPTU. Dani Agung Pratama tetap saja bungkam ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi. Konfirmasi whatsapp wartawan tidak dijawab.
Polda NTB Diminta Bersikap
Polda NTB kini kembali disorot akibat perisitiwa pelanggaran oknum anggotanya. Belum usai kasus Kompol. Yogi Parusa Utama, dipecat karena terlibat pembunuhan terhadap anggotanya sendiri serta skandal Narkoba, kini oknum Satlantas Polres Sumbawa Barat disorot keras akibat dugaan pungli.
Kapolda NTB, Irjen. Pol. Hadi Gunawan secara terang benderang memonitor kasus ini, pemberitaan media daring yang ramai soal dugaan pungli ini telah sampai ke meja Kapolda. Meski tidak ada keterangan resmi namun, sumber lain di Polda menyebut, kasus dugaan pungli tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Ya, silahkan dilaporkan ke Propam mas, “kata, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dikonfirmasi wartawan, jum’at (1/8/2025) pekan lalu.
Kapolres Sumbawa Barat Di Kecam Organda
Pernyataan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnaen, SH,. S. IK mengenai penerbitan SKLT adalah wewenang Organisasi Angkutan Darat (Organda), dikecam keras organisasi jasa transportasi darat tersebut.
Organda mengatakan, pernyataan Kapolres setempat yang dimuat soal penerbitan SKLT tadi tidak benar dan menyesatkan.
“Organda KSB tidak pernah memiliki kewenangan administratif maupun legal untuk menerbitkan dokumen tersebut. Kewenangan itu ada ditangan kepolisian, “ujar, ketua Organda KSB, Abu Bakar Sechan, Senin (4/8/2025).
Menurut Atank, sapaan akrabnya, pernyataan sepihak Kapolres ini sangat kami sayangkan. Karena tidak hanya menyimpang dari fakta hukum dan administratif, tetapi juga telah mencemarkan nama baik Organda KSB sebagai organisasi resmi yang selama ini menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Terlebih juga, tambah Abu Bakar, dalam konteks adanya indikasi pungutan liar terkait penerbitan SKLT, tudingan yang dialamatkan kepada Organda justru dapat dianggap sebagai upaya pengalihan isu dan pencemaran nama baik organisasi. Dirinya menilai pernyataan ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab institusional yang seharusnya diklarifikasi oleh internal Kepolisian.
“Kami meminta secara tegas kepada Kapolres Sumbawa Barat untuk menarik kembali pernyataan tersebut secara terbuka,” demikian, Atank.