Bank NTB Syariah KSB Siapkan 90 Milyar Plafon Kredit PPPK

Sumbawa Barat | PT. Bank NTB Syariah Kantor Cabang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyiapkan lebih dari 90 Milyar ketersediaan Plafon anggaran guna program peluncuran kredit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita luncurkan tiga  produk program kredit untuk PPPK ini. Pertama progam Kredit ‘Bale’ atau Kredit Perumahan (KPR). Ada juga Kredit Sejahtera yakni pinjaman konsumtif serta kredit mobil,” Kata Deputi Branch Manager Bank NTB Cabang KSB, Muhammad Reza Zarkasih, Rabu (31/7/2025).

(Foto ist: Brosur Plafon Bank Syariah NTB)

Sebagai Bank daerah, pihaknya memastikan sasaran produk kredit untuk PPPK ini diproses cepat. Dua sampai tiga hari. Sementara plafon maksimal kredit dari Rp 110 juta hingga Rp 250 juta, dengan masa kredit dari 5 hingga 10 tahun. Dengan persyaratan tentu jaminan SK untuk kredit sejahtera dan sertifikat hak milik untuk kredit ‘Bale’ tadi. Sedangkan, jumlah limitasi pemberian kredit sangat tergantung dengan Gaji Pokok (Gapok) dan Tunjangan.

Muhammad Reza Zarkasih menerangkan, jumlah plafon kredit yang diluncurkan bisa lebih besar. Sebab, ketersediaan dana tidak hanya di cukupi oleh kantor cabang saja, namun juga didukung Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Taliwang dan Maluk.

Dengan persyaratan mudah dan cepat diharapkan daya serap kredit bagi PPPK ini bisa maksimal. Apalagi bunga yang dikenakan yakni 11 persen per tahun.

“Jadi 2.314 PPPK jika mengajukan kredit, bisa diakomodir oleh Bank NTB seluruhnya. Kami sudah sosialisasikan itu disetiap instansi perintah,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui pemerintah Sumbawa Barat telah melantik dan memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada PPPK yang dinyatakan lulus pada seleksi yang digelar 2024 lalu.

Tercatat ada 2.314 PPPK dinyatakan lulus dan diangkat. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan kontrak kerja, pada awalnya mengatur masa kerja PPPK dibatasi antara 1 hingga 5 tahun dalam sekali kontrak. Namun peraturan ini telah mengalami perubahan. Kini, PPPK dapat memiliki masa kontrak yang lebih panjang, bahkan hingga usia pensiun, tergantung pada penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Kemudian, masa kerja PPPK ini sesuai peraturan tersebut dihitung bukan saat mereka mengabdi sebagai pegawai honorer namun berdasarkan tanggal dan tahun penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).