(Ilustrasi)
Mataram | penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Masker senilai Rp12, 3 Milyar tahun 2020 dinilai janggal NGO NTB.
Pasalnya, kasus yang ditangani Polresta Mataram melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) tersebut diduga syarat kriminalisasi dan kepentingan yang subyektif.
“Kita duga ada yang janggal dalam proses penyidikan kasus Masker ini. Karena itu, kami minta Inspektur Pengawas Mabes Polri dan Bid Propam Polri mengaudit kerja penyidik Polresta Mataram,” ungkap, Ketua Aliansi Rakyat Mengugat (ALARM) NTB, Lalu Hizzi, di Mataram, Rabu (24/7/2025).

Selain Mabes Polri, Polda NTB juga diminta lebih dulu menurunkan tim propam dan auditor khusus untuk memeriksa standar kerja penyidikan kasus Masker ini. NGO NTB ini mendukung proses hukum terhadap dugaan korupsi masker ini. Negara tidak boleh dirugikan dalam kasus ini dan penerima manfaat harus juga diuntungkan.
Hanya saja, tidak boleh ada upaya kriminalisasi dan tindakan sewenang wenang wenang yang secara delikdiktinya tidak terkait langsung dengan kebijakan, pengadaan hingga kewenangan anggaran. Misalnya, keterlibatan saudara DN, mantan wakil Bupati Sumbawa. Ketika kasus ini mencuat tahun 2020, kata Hizzi, yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Tata Usaha (TU) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.
“Ibu DN ini bukan Kepala Dinas UMKM dan Koperasi. Bukan Kepala Bidang (Kabid) di instansi pengadaan masker itu dan bukan pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Artinya tidak terkait langsung baik kewenangan dan jabatannya,” ujar, Hizzi.
Kejanggalan lain dalam kasus ini, penyidik tidak pernah membuka peran dan keterlibatan DN. Bahkan tidak pernah ada fakta dalam hasil penyidikan yang menyebut yang bersangkutan menerima gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, unsur merugikan negara dan memperkaya orang lain.
“Yang kami baca dalam rilis di media sejauh yang saya ketahui, DN hanya memfasilitasi UMKM penerima manfaat program pembuatan masker di kota mataram,” timpalnya.
Ia juga menyoroti, auditor yang digunakan penyidik Polresta Mataram yakni Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Menurutnya ini aneh, sebab BPKP hanya mengaudit Building atau gedung dan bangunan, bukan E Katalog seperti kain dan lain lain. Itu harusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Penyidik Kasus Masker Polresta Mataram di Pecat Karena Skandal Narkoba dan Pembunuhan Polisi
Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama, diketahui menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram tahun 2020 yang mengusut dugaan korupsi Masker Covid19 silam. Kompol Yogi disebut sebut tersangka utama yang membunuh Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, anak buahnya sendiri. Selain Kompol Yogi, IPDA Haris Chandra, juga di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari hasil penyidikan yang di ekspose Polda NTB di kanal media daring regional tersebut, kedua tersangka utama pembunuhan Birgadir Nurhadi juga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Inex. Keduanya telah resmi di pecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, dugaan Korupsi proyek pengadaan masker ini ditangani penyidik Polresta Mataram, tahun 2020 silam. Polisi menetapkan sedikitnya enam tersangka dalam kasus tersebut, satu diantaranya DN mantan Wakil Bupati Sumbawa. Polisi mengatakan, dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar dalam proyek pengadaan Masker tersebut.