Oleh : DENI WAN PUTRA
Koordinator Institut Pendidikan Demokrasi (IDE)
Eksploitasi sumber daya alam (mineral logam dan batuan) di Sumbawa Barat secara illegal, diketahui sebelumnya sudah seringkali di suarakan oleh sejumlah pihak, namun belum ada perubahan tata kelola pertambangan ke arah yang lebih baik.
Praktik illegal mining yang kian masif di Sumbawa Barat, di pastikan akan berdampak negatif pada kerusakan lingkunganyang parah, kerugian ekonomi, dan konflik sosial, karena tidak menerapkan standar penambangan yang di tetapkan oleh undang undang. Dan lebih jauh lagi, kegiatan eksploitasi SDA tanpa ijin negara sering kali disertai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius dan merupakan kejahatan ekonomi karena mereka menghindari pajak, dan korupsi sehingga sektor ini mudah di eksploitasi. Keuntungan illegal mining yang berlangsung selama ini, hanya menjadi milik segelintir orang dan akan membawa malapetaka bagi mayoritas orang.
Berdasarkan hasil observasi lapangan di Sumbawa Barat, setidaknya di temukan ada tiga persoalan besar praktek illegal mining (mineral logam dan batuan) yang membutuhkan penanganan serius dan respon cepat.
Pertama, Tidak tampak kegiatan eksplorasi PT.Tambang Sukses Sejati, sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang Blok Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia tanggal 13 Februari 2024. Sejauh ini, PT Tambang Sukses Sejati belum melaksanakan tahapan eksplorasi pertambangan di Blok Brang Rea ataupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar, padahal tahapan eksplorasi ini sangat penting karena mencakup penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
Ada dugaan, PT TSS akan menggunakan modus yang serupa dengan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (PT ILBB) di Sekotong Lombok Barat, yakni sengaja membiarkan penambangan ilegal di wilayah pertambangan PT. ILBB. Modus ini terbongkar pada saat Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penertiban tambang illegal di Sekotong Lombok Barat pada bulan Oktober 2024. KPK menemukan adanya kejanggalan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Pasalnya, tambang ilegal tersebut berada di wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (PT ILBB). Kemudian KPK menyimpulkan bahwa PT ILBB dan penambang ilegal berpotensi bermain agar tidak perlu bayar pajak, tidak perlu bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), royalti, iuran tetap, dan lain sebagainya. Dan kasus yang terjadi di Sekotong, Lombok Barat jangan sampai juga terjadi di Blok Brang Rea dan menjadi modus PT. TSS.
Di ketahui sebelumnya, Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) Blok Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, diantaranya, Desa Bangkat Monteh, Desa Beru, Desa Lamuntet, Desa Monteng, Desa Seminar Salit, Desa Tepas, dan Desa Tepas Sepakat. Kawasan hutan Blok Brang Rea yang akan di eksploitasi memiliki luas 4.813 hektar, komoditas emas. Status penggunaan lahannya meliputi, Hutan Produksi Terbatas seluas 797 Hektar, Hutan Produksi, 2.466 Hektar dan Area Penggunaan Lain seluas 1.550 Hektar.
Kedua, Pembiaran praktek pertambangan batuan dan pasir (Galian C), bertahun tahun beroperasi tanpa ijin di Sumbawa Barat. Contohnya aktivitas galian pasir di Brang Rea penambangan batu pecah di Kawasan perbukitan tepatnya di belakang Polres Sumbawa Barat, penambangan batu pecah di Kecamatan Jereweh dan Kecamatan Sekongkang. Seluruh aktivitasnya, diketahui dijalankan tanpa mengantongi ijin resmi. Selain merusak lingkungan, pertambangan galian C ini juga telah merusak tata ruang wilayah serta merugikan negara. Sumber pendapatan daerah dan retribusi bertahun tahun harus hilang begitu saja tanpa adanya pengawasan. Artinya untuk penambangan Galian C saja, sudah banyak sektor yang di rugikan. Sehingga upaya penanganannya juga tidak boleh main main, pengawasan dan sanksi harus di perketat, jika memang ada indikasi illegal maka pidanakan setiap pelakunya.
Sebaliknya jika kegiatan pertambangan Galian C menerapkan prinsip pertambangan yang baik dan benar (good mining practise) akan memberikan nilai tambah secara nyata secara ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C, kewenangan penuhnya ada di Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Ketiga, praktek pertambangan mineral logam (emas) tanpa ijin, telah masiif beroperasi sejak tahun 2010. Praktikpenambangan tanpa ijin (PETI) dengan cara membangun lubang-lubang (underground). Aktivitas tersebut telah menyebar di setiap wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Bahkan lokasi penambangan emas illegal, dengan mudah kita bisa lihat di bukit-bukit yang umumnya dekat dengan jalan raya. Kelompok kelompok penambang ini tidak lagi memperdulikan, apakah penambangan yang mereka lakukan masuk dalam Kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi maupun kawasan suaka alam, selama di ketahuibahwa didalam tanah tersebut mengandung batuan emas, maka wajib di tambang. Bisnis illegal mining yang dilakukan secara terang terangan tersebut, diduga kuat telah mendapat perlindungan dari aparat, karena bisnis penambangan emas illegal menawarkan keuntungan yang menggiurkan.
Bahkan belum lama ini, di duga ada aparat yang telah menerima uang besar dari Pemodal luar, untuk nantinya di tugaskan mengendalikan wilayah tempat pengolahan emas dalam skala besar di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang.
Temuan temuan tersebut mengkonfimasi bahwa kondisi kegiatan ilegal mining di Sumbawa Barat saat ini sudah dalam situasi yang mengkhawatirkan, bahwa situasi tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja.
Maka sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan tata kelola pertambangan, terdapat sejumlah upaya yang bisa kita dorong agar pemerintah berani mengambil sikap atas kegiatan illegal mining yang dirasakan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang berkeadilan.
1. Terhadap mandegnya tahapan eksplorasi PT. Tambang Sukses Sejati, Institut Pendidikan Demokrasi meminta kepada KPK dan Ditjen Gakkum (Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM Satuan Tugas Percepatan Investasi) untukmencabut IUP Eksplorasi PT.TSS.
2. Meminta kepada KPK, ESDM, LHK, Polri bersama pihak terkait, untuk menutup paksa seluruh lokasi praktik illegal mining di Sumbawa Barat, dan mengusut dugaan permainan dan keterlibatan aparat yang selama ini ikut menikmati keuntungan dari praktek kejahatan hukum pertambangan.
3. Untuk mengawal eksplorasi PT. TSS di Blok Brang Rea dan praktek illegal mining di Sumbawa Barat, organisasi Institut Pendidikan Demokrasi akan mengkonsolidasikan simpul dan jaringan di Sumbawa Barat hingga seluruh jaringan organisasi peduli lingkungan di tingkat nasional.