Sumbawa Barat | Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah dilakukan Pengembalian Barang Bukti terhadap perkara penyalahgunaan pupuk bersubsidi terpidana Alimudin Alias Bikan Bin Syarifuddin yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang Bukti (BB) berupa pupuk 6 ton tersebut di kembalikan oleh Kejari KSB setelah dinyatakan final dan memiliki hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 18/Pid.Sus/2024/PN.Sbw,” ungkap Kajari Dr. Hj. Titin Herawati, SH, MH, Rabu (21/08/2024).
Ia menyebut barang bukti yang dikembalikan itu diserahkan langsung kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Dinas Pertanian Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si.
“Hari ini secara simbolis BB berupa 6 ton pupuk jenis urea kami kembalikan sesuai dengan wilayah peruntukannnya dan/atau di wilayah tanggung jawabnya berupa 120 karung pupuk bersubsidi merek urea dengan berat 50 Kg/karung atau dengan berat keseluruhan 6.000 Kg,” terangnya.
Ia menyampaikan, pupuk bersubsidi tersebut ada aturannya jika mengikuti juknis dalam kebiasaan tuntutan terhadap barang bukti yang memiliki nilai yang kaitannya merupakan hasil dari kejahatan.
“JPU bisa merampas itu milik negara yang nantinya di lelang kemudian uangnya di setorkan ke kas negara,” bebernya.
“Sebetulnya ini suatu pengorbanan ketika ini mengembalikan BB, karena ketika mengikuti alur secara juknis sesuai aturan jika di rampas untuk negara di lelang PNBP itu sebagai saksi oleh JPU, karena kita juga ada Inspektorat PNBP secara berkala setiap bulan nantinya setiap akhir tahun ada satker reviewnya,” demikian, tambahnya.