Sumbawa Barat | Polisi menangkap seorang pria berinisial MA yang diduga menguasai, memiliki narkotika berjenis sabu. MA di bekuk, pada Minggu (9/7/2023) pukul 20.00 Wita. Saat di bekuk MA tengah berada disebuah kamar kos di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Tersangka adalah MA merupakan warga Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk,” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.IK, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/7/2023).
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka MA, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Atas informasi itu, petugas melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat AKP Muh Fathoni, SH. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut,” bebernya.
Kemudian, dari tangan MA petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, 6 lembar plastik klip yang didalamnya berisi sabu, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 buah bungkus rokok suria 12, 1 lembar plastik klip bekas pakai, 2 buah korek api gas, 1 buah bong yang terpasang pipet plastik dan piva kaca, dan 1 buah hp android merk realmi warna biru.
“Selanjutnya selesai melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku MA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, IPDA Eddy menghimbau kepada seluruh masyarakat masyarakat Sumbawa Barat agar dapat memberikan informasi, sekecil apapun informasinya mohon untuk segera dilaporkan demi untuk membasmi Narkoba di wilayah hukumnya.
“Sekecil apa pun informasi tersebut, sangat berharga demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba. Untuk itu, peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami, lalu laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.