70 Gram Ganja Berhasil Diamankan Polres Mataram

Mataram | Gerak cepat informasi yang diterima dari Bea cukai terkait adanya pengiriman barang narkotika melalui salah satu jasa pengiriman, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram akhirnya berhasil mengamankan terduga pemilik paket tersebut beserta 2 orang lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.IK dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022) yang dihadiri langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.IK, MH, Kepala Bea Cukai Mataram Kety Kartika, Humas Polresta Mataram IPTU Siswoyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 15.30 Wita di TKP wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Sementara terduga yang diduga kuat pemilik paket yang diduga Ganja tersebut diamankan yakni DS (41) tahun, warga Purworejo, Pasuruan, Jatim, kemudian dua orang lainnya yang berada di TKP saat penangkapan adalah D, (33) tahun kelahiran Jombang, Jatim merupakan warga Lingsar, Lombok Barat dan R (40) tahun warga Kampung Banjar Ampenan, Kota Mataram.

Adapun kronologis pengungkapan, berasal dari upaya tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat dalam hal ini petugas Bea cukai, bahwa adanya paket melalui salah satu jasa pengiriman dengan alamat tujuan TKP yang diduga berisikan narkotika.

“Maka dengan upaya penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengetahui keberadaan dan identitas yang diduga pemilik kiriman berisi diduga Ganja tersebut di wilayah kota Mataram,” jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, selain 70 gram Ganja yang berhasil diamankan, juga barang lain sebagai barang bukti seperti alat komunikasi, buku Bank, ATM serta beberapa barang lainnya.

Berdasarkan keterangan singkat terduga, mengakui bahwa paket tersebut miliknya, dimana salah satu tersangka ini adalah pekerja konstruksi baja ringan.

“Kami akan periksa lebih lanjut apakah pemilik dan terduga lainnya hanya sebagai pemakai atau pengedar,” jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni 114, 111 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!