Konflik Lahan HGU, Desa Tambak Sari Dan Desa Senayan Masih Menuai Masalah

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Senayan dan Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, masih menuai masalah.

Pasalnya, lahan yang dikuasai oleh PT. Sekar Abadi Jaya yang dikelola oleh PT. BHJ hingga saat ini masih digarap oleh masyarakat Desa Senayan dan masyarakat Desa Tambak Sari. Namun, di lokasi lahan tersebut, sempat menuai masalah lantaran terdapat sekitar belasan warga Desa Senayan dan warga Desa Seteluk mencoba untuk menggarap kembali lahan HGU dengan menggunakan satu unit alat berat. Namun, mengetahui adanya aktivitas tersebut, puluhan warga desa Tambak Sari bersama kepala desa Tambak Sari langsung turun ke lokasi. Untungnya, tidak terjadi bentrok antar kedua belah pihak.

Kepala Desa Tambak Sari, Suhardi dalam keterangannya di hubungi media via seluler, Rabu (18/9) Malam, menjelaskan, bahwa warga dari desa Tambak Sari seharusnya sudah memiliki hak penuh atas lahan tersebut, karena menurutnya lahan yang menuai masalah termasuk dalam kawasan desa Tambak Sari.

(Foto Ist: Terlihat warga masyarakat desa senayan dan desa tambak sari musyawarah di dampingi pihak kapolsek seteluk yang di lakukan di kantor Camat Poto Tano)

“Kami tidak terima apabila lahan tersebut dikelola oleh masyarakat luar, kami tetap akan mempertahankan lahan ini karena masuk dalam tapal batas desa kami,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya bersama masyarakat berharap penuh kepada pihak pemerintah kecamatan Poto Tano agar segera memberikan kebijakan untuk membebaskan lahan tersebut untuk masyarakat desa Tambak Sari.

“Besok, kami bersama warga rencana akan menemui pihak Disnakertransmigrasi KSB, Asisten 1 dan kantor pertanahan untuk meminta kejelasan,” pungkasnya.

Mengetahui adanya persolaan tersebut, pihak kecamatan Poto Tano bersama Kapolsek Seteluk, langsung melakukan musyawarah untuk menyelesaikan terkait konflik HGU yang saat ini masih dalam sengketa serta mengundang kedua belah pihak termasuk kedua kepala desa.

Ahmad Rifai, S.Km, Camat Poto Tano, dalam pertemuan yang di lakukan Rabu (18/9) menyebutkan, bahwa permasalahan lahan HGU sebenarnya sudah kami bahas dari dulu dan sudah kita bagi untuk pengelolaannya. Namun selama ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PT. BHJ selaku perusahaan yang memegang ijin HGU dan terkait masalah lahan HGU itu, pihak PT BHJ menyerahkan sepenuhnya ke Pihak Kecamatan Poto Tano.

Diakuinya, saat ini memang benar dalam aturan apabila lahan HGU tidak dimanfaatkan oleh piham perusahaan dan dapat dikelola kembali oleh masyarakat namun atas dasar kebijakan dari pemerintah kecamatan untuk memberikan kepada masyarakat.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tetap menahan diri. Karena dalam pengelolaan lahan ini, jangan sampai terjadi keributan antar warga,” harapnya.

Sementara di tempat yang sama, PJS Kepala Desa Senayan, Sulaiman, S.Ap dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, pihaknya langsung memberikan himbauan kepada warga untuk segera memghentikan lahan HGU di garap sampai dengan adanya kejelasan.

Di katakannya, tindakan itu di ambil untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antar warga. Dan siapapun yang nantinya dapat mengelola lahan tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak terkait.

“Untuk tapal batas kami akui lahan itu masuk dalam kawasan desa tambak Sari. Adapun mengenai data siapa pemilik awal lahan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Disnakertrans, apabila dikemudian hari ada pengembalian lahan dan terdapat ada nama warga kami sekiranya untuk segera mendapatkan haknya,” tukasnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *