(Foto ist: Aminuddin (Babe Amin) Pendiri sekaligus Dewan Pembina Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB)
Lombok Timur, insidentb.com | Persidangan wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong kini berada di titik menentukan. Perkara yang berakar dari liputan investigasi berjudulkan dugaan penipuan oleh Direktur Utama PDAM Lombok Timur terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) ini bukan hanya kasus pidana perorangan, melainkan ujian terbuka bagi kemerdekaan pers di NTB.
Langkah Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan pidana terhadap insan pers menuai kritik keras dari komunitas jurnalistik.
Pendiri sekaligus Dewan Pembina Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB, Aminuddin (Babe Amin), secara tegas menilai tuntutan tersebut menciptakan preseden yang amat berbahaya bagi fungsi kontrol sosial terhadap pejabat publik.
Dalam perjalanan persidangan di PN Selong, terdapat sejumlah fakta penting yang mematahkan tuduhan terhadap Mugni Ilma. Ketua Majelis Hakim PN Selong sejak awal secara eksplisit memerintahkan JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers untuk memastikan penanganan perkara tidak menyalahi aturan perundang undangan.
Samsuri, ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan di persidangan pada 23 September 2026, menegaskan bahwa tulisan Mugni Ilma murni karya jurnalistik. Dalam berita tersebut tidak ditemukan unsur pencemaran nama baik, pemerasan, maupun ancaman kekerasan. Penanganan sengketa pemberitaan seharusnya tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Polri.
Sementara, Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti rekaman forensik CCTV di lokasi penangkapan yang enggan dibuka secara utuh oleh JPU, padahal rekam jejak visual tersebut krusial. Tak hanya itu, kesaksian ahli bahasa JPU pun dinilai kontradiktif hingga sempat ditegur oleh Majelis Hakim agar tidak mereka reka keterangan.
“Memidanakan wartawan hanya karena ia memberitakan pejabat publik pengelola dana rakyat akan memicu efek gentar (chilling effect). Ini ancaman serius bagi demokrasi dan keterbukaan informasi di Lombok Timur,” tegas, Babe Amin, dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Babe Amin menyebut, tuduhan yang disangkakan adalah pemerasan di luar ranah jurnalistik, maka JPU berkewajiban membuktikannya secara sah, terpisah dari karya cetak/siber sang wartawan, serta menghadirkan saksi kunci WNA (Zaidi) dan bukti rekaman secara transparan.
Komunitas pers berharap independensi penegak hukum tetap mengacu pada UU Pers dan keterangan Ahli Dewan Pers demi menjaga pilar demokrasi agar tidak runtuh oleh pembungkaman.










