Sumbawa Barat, insidentb.com | MA, Warga Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan tewas, Rabu, 14 Oktober 2026 di fasilitas medis Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy -Syfa, Sumbawa Barat.
MA dilaporkan tewas diduga akibat indikasi kesalahan penanganan medis darurat di fasilitas layanan kesehatan mandiri, yakni, Praktik Mandiri Bidan (PBM), beralamat di lingkungan KTC, kelurahan Menala.
“Korban saat sebelum dibawa ke bidan praktik, dalam kondisi sudah pendarahan hebat. Fatalnya, difasilitas bidan praktik, korban MA dipaksa ditangani asisten bidan, bukan bidan utama. Persalinan berhasil dan bayi dalam keadaan selamat. Setelah itu, korban langsung dibawa ke IGD dan meninggal disana,” kata, saksi mata, kepada media, Jum’at, (17/10/2026).
Sejumlah saksi domisili korban lainnya, menyebutkan, korban dibawa ke IGD dalam keadaan kritis karena banyak kehilangan darah. Namun, keluarga mengetahui korban meninggal tanpa ditangani serius tim medis di IGD.
“Pasien korban, ditangani asisten bidan, bukan bidan utama di fasilitas praktik bidan Ayu Astuti. Hanya sendiri. Korban masuk sekitar, Rabu, pukul 02.45 dini hari. Posisi pasien sudah lemah atau kritis hingga pukul 6.00 pagi. Sebelum dibawa ke UGD RSUD Asy Syifa, dan di nyatakan meninggal dunia disana sekitar pukul, 8.55 Wita,” tutur sumber saksi mata yang berada lokasi.
Sumber lain media menunjukkan, sesuai aturan, penanganan terhadap pasien darurat tidak bisa ditangani oleh tenaga medis mandiri. Seharusnya langsung ke fasilitas kesehatan darurat seperti Puskesmas dan UGD. Jika, tenaga medis mandiri memaksakan menangani pasien berstatus darurat maka, tenaga medis diduga melakukan tindakan Malpraktik. Itu pidana.
Sementara, sejumlah keluarga korban lainnya, melakukan protes dan meminta aparat kepolisian menyelidiki serta mendalami potensi tindak pidana dalam kasus ini.
“Keluarga almarhumah keberatan pak dan menuntut kasus ini ke pidana,” terang sumber anonim media.
Tewasnya ibu hamil warga Jabar tersebut, memicu spekulasi dugaan malpraktik baik yang dilakukan di fasilitas IGD RSUD Assyfa hingga praktik bidan mandiri, Ayu Astuti.
Sebagaimana diketahui, Pemda Sumbawa Barat memiliki program layanan quick respons yakni, Tim Reaksi Cepat (TRC). Dimana fasilitas tenaga medis berikut Ambulance disiagakan 24 jam untuk menangani pasien darurat. Tapi, petugas TRC tidak di arahkan dalam kondisi darurat bagi pasien MA tadi. Seharusnya bidan atau tenaga medis memahami SOP dan prosedur tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa Barat, dr. Carlof, menyatakan berbela sungkawa atas kejadian meninggalnya ibu hamil asal Jabar, MA tersebut.
“Saat ini kami belum menerima kronologis kejadian dan informasi tersebut. Kami akan segera meminta klarifikasi dan menerjunkan tim investigasi terkait masalah ini. Jika temuan indikasinya kuat, kami akan tindak lanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” kata, Carlof.
IBI Dituding Ikut Bertanggung Jawab
Sementara itu, Malpraktik yang diduga terjadi dalam kasus tewasnya ibu hamil, asal Jawa Barat, MA memicu sorotan terhadap kinerja Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sumbawa Barat.
IBI KSB didesak ikut bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik kebidanan di wilayah, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Langkah pertama yang jelas adalah pembinaan. Jika hasil investigasi ada dan terbukti. Kita akan surati pemerintah untuk menyampaikan langkah organisasi. Kita juga ada komisi etik,” kata, Ketua IBI KSB, Eny Setyawati, S. Tr. Keb, kepada wartawan.
RSUD Akui Pasien Masuk Dalam Keadaan Kritis
Direktur RSUD Asy Syfa, Sumbawa Barat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik dan Keperawatan, H. Suhodo, S. Ap. mengakui pasien MA masuk dan ditangani oleh tim medis IGD, sudah dalam keadaan kritis.
“Kami sedang mengumpulkan data datanya. Dan dalam waktu dekat akan melakukan audit tim ahli dokter spesialis dan teman teman bidan yang terlibat. Secara umum, karena memang pasien ini sudah datang dalam kondisi kritis, teman teman tetap berupaya memberikan pelayanan se maksimal mungkin di IGD,” demikian, Suhodo.
Bidan Praktik Bantah Keterangan RSUD
Sementara itu, pemilik Praktik Mandiri Bidan (PMB), Ayu Astuti, membantah keras pernnyataan otoritas RSUD Asy Syifa. Ia membantah bahwa pasien almarhumah MA yang dirujuknya ke IGD dalam kondisi kritis.
“Jam 6.20 atau 25 sudah sampai dirumah sakit untuk rujuk. Sampai dirumah sakit, keadaan pasien bagus. Ditanya bidan, mau di cari KTP dijawab. Tensinya 95, komunikasi lancar. Jadi, tidak benar pasien masuk dalam keadaan kritis,” ujarnya.
Ia menjelaskan kronologis pasien almarhumah MA masuk dalam keadaan normal. Di observasi bidan, baru pembukaan satu. Ia membantah bahwa, pasien ibu hamil tersebut dalam keadaan pendarahan sebagaimana keterangan saksi mata.
Ia mengatakan, pasien masuk pada, pukul 2.45. Kondisi pasien normal tidak ada pendarahan. Masih pembukaan satu. Tiba tiba pukul, 5.15 pasien kontraksi dan langsung ditangani persalinan. Baru pukul, 6.00 dirinya mengkonsultasikan untuk rujuk. Persalinan normal.
“Secara umum pasien normal kok. Tidak ada pendarahan. Atau tensinya normal. Kalau dibilang kritis, pasien saya bawa dalam keadaan baik, komunikasi lancar dan dalam keadaan sadar,” kilahnya, lagi.
Ayu Astuti juga mengklarifikasi tuduhan bahwa dirinya melanggar SOP penanganan persalinan darurat. Pasien ditangani asisten bidan dan dirinya secara langsung.
“Gak benar standar persalinan ditangani enam tangan. Bisa kok, empat tangan. Gak mesti enam tangan,” demikian, Ayu Astuti.










