Satpas Polres Lombok Timur, Terbitkan 8 SIM D Bagi Pemohon Disabilitas

InsideNTB.com, Lombok Timur – Pelayanan penerbitan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/B1 Umum, B2/B2 Umum, namun juga menerbitkan SIM D.

“SIM D diperuntukan bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus (Difabel) yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D saat ini sudah dimodifikasi untuk memudahkan bagi para pengendara,” kata Kasat Lantas AKP Putu Gde Caka, S.IK, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Prosedur penerbitan SIM D, kata Caka akrab ia disapa, tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui. Namun untuk uji praktek dibedakan.

“Untuk uji praktek untuk SIM D ini hanya 3 yaitu, uji pengereman, zig-zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya. Hari ini terbit 8 SIM D di Satpas 1628 Lombok Timur,” jelasnya.

“Dari 8 sim D yang terbit hari ini, mereka tergabung dalam satu komunitas Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lombok Timur. Dengan memiliki SIM D, mereka akan lebih nyaman dan aman dalam berkendara,” demikian, tambah, Caka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!