News  

Satlantas Polres KSB Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Satlantas Polres Sumbawa Barat melarang masyarakat menggunakan knalpot brong/racing. Polisi akan menindak tegas pengendara pengguna Knalpot Brong lantaran mengganggu ketertiban umum.

Hal itu dilakukan Satlantas Polres KSB untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Sebelum menindak pengendara, Polisi melakukan sidak dibeberapa tepat perdagangan Knalpot Brong.

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung Kasat Lantas IPTU Putu Gede Caka P.R , S.IK, menjelang HUT Bhayangkara ke-74 disertai dengan memberikan himbauan dan larangan penggunaan Knalpot Brong/Racing menyasar sejumlah bengkel Sparepart dan Knalpot dalam wilayah hukum Polres KSB, Senin (22/06/2020).

“Kita ingatkan kepada pemilik bengkel dan pengendara kendaraan tentang larangan yang tercantum dalam pasal 285 ayat(1) UULAJ, Jo Pasal 106 tentang kendaraan/sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (knalpot brong) dapat dikenakan sangsi pidana maksimal 1 bulan dan/atau denda Rp. 250,” tegasnya.

Dengan memberikan himbauan seperti ini, sambungnya, diharapkan para pemilik bengkel Sparepart atau knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk tidak menjual lagi dan masyarakat akan lebih paham bahwa adanya larangan penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas dapat dikenakan sangsi pidana (Tilang).

Sementara, KBO Satlantas Polres KSB, IPDA Pulung, disela-sela pemberian surat tersebut, menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak lagi membuat atau menjual knapot brong/racing langsung kepada konsumen yang dari dalam maupun luar wilayah KSB.

“Kita akan tindak jika tidak sesuai dengan ketentuan, karena dapat menimbulkan polusi suara serta mengganggu ketertiban masyarakat,” demikian tutup KBO Lantas IPDA Pulung.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!