News, POLRI  

Polsek Sekongkang Gelar Operasi Yustisi, 19 Orang Pelanggar Diberi Sanksi

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Yustisi Protokol Kesehatan semakin gencar dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat. Sedikitnya, 19 orang terjaring saat yustisi dilaksanakan pada, Senin (8/2/2021).

Yustisi dilaksanakan di depan Mako Polsek Sekongkang, Desa kemuning. Jalan ini dipilih karena sebagai lokasi lintas Maluk Sekongkang

“Kegiatan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres No 6 Thn 2020, Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB No 41 Tahun 2020,” ungkap Kapolsek Sekongkang IPDA Ardiyatmaja dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

IPDA Ardiyatmaja membeberkan, dalam pelaksanaan yustisi masih didapati masyarakat yang tak taat dengan protokol kesehatan.

Jadi, 19 orang terjaring. Mereka disanksi sosial push up sebanyak satu orang, 18 orang menjadi diberikan sanksi teguran.

“Teguran dan sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang belum bisa disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!