Febri Diansyah soal KPK Tangkap Edhy : Kerja Luar Biasa

InsideNTB.com, Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut merespons perihal penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (25/11/2020).

Melalui cuitan di akun Twitter @febridiansyah yang diunggah pukul 07.38 WIB, Febri turut mengapresiasi kerja tim lembaga antirasuah yang berhasil menangkap Edhy terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.

“Kerja luar biasa, hormat pada tim yang bisa melakukan dalam kondisi saat ini,” demikian cuitan Febri dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (25/11/2020).

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 01.23 WIB begitu Edhy tiba di tanah air usai bertolak ke Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerja. Penyidik Senior KPK Novel Baswedan disebut-sebut sebagai pemimpin operasi penangkapan kali ini. Selain itu, penangkapan ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menerangkan bahwa Edhy sedang diperiksa di KPK saat ini. Ia pun berjanji KPK segera menyampaikan penjelasan secara resmi seputar penangkapan menteri yang juga politikus Gerindra tersebut. Kendati demikian, Firli tidak menyebutkan rincian jumlah orang yang ditangkap di Bandara Soetta tersebut.

“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin export baby lobster. Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu,” kata Firli melalui pesan singkat.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media, di KPK menyebut bahwa istri Edhy yang merupakan anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo, ajudan Edhy dan ajudan istrinya ikut ditangkap dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyatakan pihaknya memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum Edhy dalam penangkapan hari ini.

Kegiatan ekspor benur dibuka kembali oleh Edhy Prabowo setelah sempat dilarang pada masa Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Pada era Edhy, kebijakan ekspor itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!