Dua Perkara Korupsi di Kejari KSB Naik Ke Tahap Penyidikan

Sumbawa Barat | Dua perkara dugaan korupsi dirilis oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, pada, Senin (20/05/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Kedua perkara tersebut yakni, praktek mafia tanah pada Desa Sekongkang Bawah dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Kami tim Jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat setelah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data, serta yang telah dilakukan ekspose bersama seluruh sehingga terdapat dua perkara yang mengarah dugaan korupsi,” ungkap Kajari Hj. Dr. Titin Herawati Utara, SH, MH, melalui Kasi Intel Rasyid Yuliansyah, SH dalam rilis resminya, Senin (20/05/2024).

Ia menyebut, praktek mafia tahan di desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 yang telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 29 orang dan juga sejumlah dokumen, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan penyidikan.

Kemudian, lanjut dia, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada Tahun 2021, yang telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang dan juga sejumlah dokumen, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan penyidikan.

“Terhadap perkara proyek pembangunan dan rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp. 4.446.882.000-, (empat miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Sedangkan terhadap perkara dugaan praktek mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 perkiraan kerugian adalah sejumlah kurang lebih 100 hektar bidang tanah sebagai hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data,” pungkasnya.