Mataram | Pada hari Jum’at tanggal enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga pukul 11.00 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Mataram, telah terlaksana penandatanganan Akta Perdamaian antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Nusa Tenggara Barat selaku Penggugat yang dalam hal ini didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan pihak PT. Putera Master Sarana Penyeberangan selaku Tergugat yang dalam hal ini didampingi oleh Kuasa Hukumnya.
Akta Perdamaian ini adalah hasil dari mediasi yang dilaksanakan oleh hakim mediator pada Pengadilan Negeri Mataram dalam gugatan yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Nusa Tenggara Barat melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram terhadap PT. Putera Master Sarana Penyeberangan yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp.421.525.127,- (empat ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) namun dalam mediasi diperoleh fakta adanya pengurangan tenaga kerja pada PT. Putera Master Sarana Penyeberangan dari 31 orang menjadi 21 orang sehingga tunggakan iuran yang seharusnya dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2023 termasuk dendanya sejumlah Rp.404.242.616,- (empat ratus empat juta dua ratus empat puluh dua ribu enam ratus enam belas rupiah).
Dalam mediasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan Wilayah NTB didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram antara lain Romula Hasonangan, SH., MH., Ida Ayu Made Yuni Rostiawaty, SH., Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, SH., dan I Ketut Yogi Sukmana, SH. mengupayakan agar PT. Putera Master Sarana Penyeberangan segera melunasi kewajiban pembayaran tunggakan iuran tersebut dan akhirnya pada tanggal 3 Oktober 2023 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Mataram telah dicapai kesepakatan pihak PT. Putera Master Sarana Penyeberangan akan membayar tunggakan juran sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) di awal paling lambat tanggal 6 Oktober 2023, sedangkan sisanya akan dicicil sampai selesai selama 24 bulan yang jika kesepakatan tersebut dilanggar maka barang milik PT. Putera Master Sarana Penyeberangan selaku Tergugat berupa KMP Nusa Abadi ex AKIMARU beserta Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 9722 tanggal 24 Juli 1993 akan dilakukan sita jaminan dan akan dilelang untuk menyelesaikan tunggakan iuran Tergugat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka M.W. melalui Kasi Intel M. Harun Rasyid, SH dalam rilisnya, Jum’at (6/10/2023) mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kewenangan Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum mewakili Negara dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan Wilayah NTB melalui jalur litigasi, yaitu penyelesaian permasalahan hukum di Pengadilan sebagai tindak lanjut atas upaya non litigasi yang tidak diindahkan oleh Tergugat.
“Kami melalui Bidang Perdata dan TUN sebelumnya sudah mengupayakan jalur non litigasi yaitu penyelesaian di luar Pengadilan beberapa kali dengan pihak PT. Putera Master Sarana Penyeberangan selaku Tergugat dan dibuatkan Berita Acara Kesepakatan yang memuat komitmen Tergugat untuk menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut namun komitmen tersebut tidak pernah dilaksanakan sehingga kami melalui Jaksa Pengacara Negara mengambil tindakan tegas yaitu menempuh jalur litigasi melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram. Dan alhamdulillah gugatan tersebut berhasil melalui Mediasi di pengadilan dan PT. Putera Master Sarana Penyeberangan telah melakukan cicilan awal sejumlah Rp. 100.000.000,- pada tanggal 5 Oktober kemarin, sisanya akan dicicil selama 24 bulan ke depan,” ungkapnya.
Selain itu, Kajari Mataram menyampaikan pelaksanaan tugas ini merupakan tugas direktif Presiden yang bertujuan untuk menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Kami menghimbau kepada Badan Usaha lainnya yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya tersebut demi memenuhi hak-hak pekerjanya yang selama ini tidak bisa didapatkan akibat adanya tunggakan tersebut sebelum diambil tindakan tegas melalui jalur litigasi,” bebernya.
Terpisah, pihak BPJS Ketenagakerjaan Wilayah NTB melalui Kepala Bidang Kepesertaan Syarifuddin menyampaikan terimakasih atas Bantuan Hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Mataram dalam menyelesaikan tunggakan iuran PT. Putera Master Sarana Penyeberangan selaku Tergugat.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas bantuan Hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Mataram melalui bidang Perdata dan TUN atas keberhasilan pembayaran tunggakan iuran ini karena selama ini kami sangat kesulitan menagih iuran dari Badan Usaha yang menunggak. Alhamdulillah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Mataram pihak Tergugat telah mulai menyelesaikan kewajibannya dengan cara membayar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di awal, sisanya akan diselesaikan dengan cara mencicil selama 24 bulan,” pungkasnya.