Anggota DPRD Utusan PKP Dipastikan Tidak di PAW

Sumbawa Barat | Pasca terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait banyaknya anggota DPRD baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) periode 2024-2029 bukan lewat partainya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Gubernur, pimpinan DPRD Provinsi, Bupati, Wali kota dan pimpinan DPRD Kabupaten atau kota untuk melakukan pergantian antar waktu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Andi Laweng, SH, MH Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan bahwa anggota Dewan PKP yang masih menjabat hingga saat ini dipastikan tidak akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kebijakan internal partai itu sendiri sesuai dengan regulasi.

“Secara logika politik dan hukum, bagi kader partai yang kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya, tetapi menggunakan partai yang berbeda maka wajib dilakukan PAW. Kasus itu berbeda dengan PKP yang secara hirarki hukum tidak lagi menjadi peserta Pemilu,” ungkap, Andi Laweng, SH, MH seperti dikutip Sumbawa Barat Post belum lama ini.

Diingatkan Andi Laweng, proses untuk melakukan PAW sudah sangat jelas regulasinya, dimana partai bersangkutan mengusulkan PAW melalui pimpinan DPRD setempat, kemudian lembaga politik tersebut melanjutkan prosesnya. “Kalau partai tidak mengajukan PAW, apa dasar lembaga Dewan ingin proses terhadap kader PKP yang kini pindah partai,” lanjut Andi Laweng yang kini tergabung pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketegasan politisi asal Desa Kertasari itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 39/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagai mana dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.

Lanjut Andi Laweng, dalam regulasi itu menegaskan bahwa anggota DPR atau DPRD jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.

“Salah satu poin dalam amar putusan itu, bagi anggota DPRD aktif yang partainya tidak lolos menjadi peserta pemilu maka tidak akan di PAW,” terangnya.

Ketegasan Andi Laweng sekaligus untuk menjawab terkait surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor:100.2.1.4/4367/OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.

“Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mungkin mengalahkan keputusan MK,” tegasnya.(**)

error: Content is protected !!