Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru Dibekuk Polisi

Foto Ilustrasi/sumber google

Lombok Utara | Diduga melakukan perbuatan asusila terhadap Anak dibawah umur, seorang oknum guru berinisial MG di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dibekuk polisi setempat.

MG dibekuk petugas diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolres lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres KLU IPDA Wiryawan, membenarkan adanya pelecehan seksual tersebut.

Ia mengaku pihaknya telah mengamankan pelaku MG dan saat ini sedang diperiksa secara intensif.

“Pelaku saat ini tengah diperiksa oleh Unit PPA Polres KLU sesuai laporan pertanggal 5 Agustus 2022,” kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Nanti perkembangannya setelah hasil pemeriksaan,” pungkasnya.

Ia mengatakan setidaknya belasan siswa menjadi korban pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu atap di kecamatan Tanjung KLU.

“Korban sekitar sebelas siswa SD dan yang sudah diperiksa baru 5 siswa dan 3 sisa telah mengaku di lecehkan oleh pelaku,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, modus pelaku, jelasnya, melakukan pelecehan dengan cara memerintahkan siswinya membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas dalam keadaan kosong dan sepi terjadilah pelecehan tersebut.

“Selain itu, dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran pelaku sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,” ujarnya.

Saat ini, MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!