Restoratif Justice Kasus Pencurian HP yang Diajukan Kejari Sumbawa Barat Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Sumbawa Barat | Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Bapak Suseno,.S.H,.MH di dampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Harun Al-Rasyid dan Jaksa Penuntut Umum melakukan ekspose perkara dengan sarana Video Conference melalui Aplikasi Zoom dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan dihadiri juga oleh Kajati Nusa Tenggara Barat Sungarpin, SH, MH, beserta Wakajati, Aspidum, dan jajaran untuk mendapat persetujuan pelaksanaan Restorative Justice terhadap terdakwa berinisal A yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, Selasa (26/4/2022).

Kajari KSB Suseno, SH, MH melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH usai menggelar RJ menyampaikan, bahwa Kejari KSB melaksanakan hal tersebut, sebagai bagian dari kesungguhan institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Perintah Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

“Sesuai perintah Jaksa Agung dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan hal itu, berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) kepada terdakwa yang berinisial A dengan menimbang bahwa pasal yang dilanggar terdakwa ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun dan barang bukti yang merupakan kerugian korban juga telah dikembalikan,” ungkap, Kejari melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).

Kejari KSB Bersama Jaksa Agung Muda RI, Gelar Restoratif Justice Kasus Pencurian HP
(Foto Ist: Moment saat mediasi RJ oleh Kejari Sumbawa Barat Korban memaafkan Terdakwa)

Adapun kronologis kejadiannya, bebernya berawal pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 lalu, terdakwa datang ke rumah korban di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat untuk mencari korban dengan tujuan meminta senar pancing, melihat keadaan rumah sepi selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah Korban melalui pintu depan rumah yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci dan setibanya terdakwa di dalam ruang keluarga terdakwa melihat 1 Unit handphone Merk Xiaomi Poco X3 Pro Warna Hitam tergeletak di atas lemari dan selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut yang digunakan untuk bermain game.

“Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Atas tindakan tersebut, terdakwa mengakui perbuatanya dan meminta maaf kepada korban yang dan korban sudah memaafkan terdakwa yang dituangkan ke dalam surat perdamaian antara terdakwa A dengan Korban sehingga sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice kepada terdakwa A,” jelasnya.

Dengan adanya RJ ini, jelasnya, antusias masyarakat khususnya masyarakat Desa Belo sangat baik terhadap pelaksanaan restoratif justice tersebut, sebab terdakwa dengan korban memiliki hubungan keluarga yakni sepupu dan pekerjaan terdakwa adalah sebagai buruh tani dengan penghasilan sekitar Rp 50.000 per hari, ditambah terdakwa sudah mengembalikan barang bukti dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Terkait masalah RJ masyarakat Desa Belo yang di wakili oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan Restoratif Justice yang dilaksanakan oleh Kejari dan Kejagung RI,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam proses Restoratif Justice yang dilaksanakan Jaksa fasilitator setelah penyidik kepolisian menyerahkan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) pada hari Senin tanggal 18 April 2022 di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Sumbawa Pada Kantor Camat Taliwang yang sebelumnya pada tanggal 01 April 2022 telah di launching secara virtual oleh Kajati Nusa Tenggara Barat.

Kemudian, Tim Jaksa Fasilitator melaksanakan perdamaian kembali yang disaksikan oleh kepolisian, pendamping korban, pendamping terdakwa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Kepala Desa, Kepala Dusun, dan pelaksanaan perdamaian tersebut telah berhasil dimana korban memaafkan terdakwa tanpa syarat.

Disebutkan, juga bahwa dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah mendapat persetujuan untuk melaksanakan Restoratif Justice terhadap terdakwa A dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) yang di Wakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, selanjutnya akan dilaksanakan untuk surat keputusannya sehingga perkara tidak dibawa ke pengadilan.

“Untuk itu, pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat semakin mendekatkan Institusi Kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani,” demikian, I Nengah Ardika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!