Jakarta – Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Harianto Brasali yang merupakan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.
Harianto ditangkap di Cluster Gunung Raya, Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
“Mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Leonard menjelaskan korupsi yang dilakukan oleh Harianto terjadi pada 2002 silam. Dalam kasus ini, Harianto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut,” katanya.
Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap Leonard.
Harianto tercatat tak memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Alhasil, ia pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” tutur Leonard.
Lebih lanjut, kata Leonard, lewat program Tabur ini, diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.