Miliki Sabu 3 Gram, Warga Taliwang Dibekuk Polisi

INSIDE NTB.COM, Sumbawa Barat – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumbawa Barat menangkap RB (42), warga Lingkungan Sebok, Kelurahan Dalam, karena diduga memiliki sabu dengan berat sekitar 3 gram yang dikemas dalam empat kantong plastik.

RB ditangkap polisi tepatnya, di Lingkungan Motong, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Rabu (19/5/2021).

Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH, melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Subandi, dalam keterangan persnya mengatakan, dimana penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa, di TKP tersebut sedang membawa narkotika jenis sabu.

(Foto Ist : Saat Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku RB)

Menindaklanjuti informasi ini lanjut IPDA Eddy, Kasat Res Narkoba IPTU Budiman Peragin Angin, SH, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 16.30 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP. Saat penggeledahan, tim menemukan 4 poket narkotika berjenis sabu seberat 3 gram di tangan terduga pelaku.

“Saat kami geledah, RB tak berkutik saat petugas melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” kata Eddy.

Selain 3 gram sabu, tim juga menemukan satu buah Dompet warna hitam, 1 buah Hp Vivo Warna biru, satu buah korek api gas tanpa tutup kepala dan uang tunai Rp. 3.750.000.

“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian, Eddy.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!