InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Tim anggota Opsnal Satnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus pelaku yang diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu, berlokasi di jalan raya lingkungan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Jum’at (26/3/21) pukul 22.30 Wita.
“Pelaku yang di amankan polisi itu, berinisial AD (28) tahun asal Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,S.IK,.MH, melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi, S.Sos, dalam keterangan persnya, Sabtu (27/3/2021).
Eddy menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menggunakan sepeda Motor Scoppy warna hitam sedang membawa narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, anggota melaporkan hal kepada atasannya. Kemudian melakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal dan langsung menuju TKP. Setelah anggota melihat ciri-ciri yang melintas dan Tim opsnal langsung mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan benar pelaku sedang membawa barang haram jenis sabu,” jelasnya.
“Pada saat diamankan pelaku sempat melarikan diri namun berhasil di tangkap kembali oleh anggota, kemudian di lakukan penggeledahan terhadap pelaku. Kemudian anggota opsnal mendapatkan barang bukti berupa 1 buah korek api gas, 1 buah pisau, 1 buah hp nokia, uang tunai Rp. 860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah),” bebernya.
Setelah, anggota opsnal Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap pelaku, kemudian dilanjutkan penggeledahan di dalam jok motor, tim Opsanl berhasil menemukan 1 buah pisau dan 4 (empat) poket diduga Narkotika.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 4 (poket) yang di duga sabu dengan berat bruto 2,90 gram, 1 (satu) korek api gas,1 (satu)buah dompet, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu)buah HP Nokia, 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoppy dan uang tunai Rp. 860.000 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya, plaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat, guna kepentingan penyidikan,” demikian, tutupnya.(ID/RED)