Lombok  

Angka Laka Lantas di Lombok Timur Turun 40 Persen

InsideNTB.com, Lotim – Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Kecelakaan di Kabupaten Lombok Timur menjadi sorotan karena memiliki angka yang cukup tinggi bahkan paling banyak kasus kecelakaannya di Provinsi NTB. Namun sebuah kabar gembira di tahun ini, jumlah kecelakaan tahun 2019 Januari – Minggu 1 Desember 2019 mencapai 384 jumlah kecelakaan, dan di tahun 2020 Januari – Minggu 1 Desember 2020 mencapai 225 jumlah kecelakaan.

Penurunan tersebut adalah hasil dari kegiatan kegiatan preemtif dan preventif yang Satlantas Lotim canangkan. Mulai dari kegiatan preemtif pemasangan baliho/spanduk himbauan di seluruh penjuru jalanan Lombok Timur.

“Terutama penerangan keliling untuk menghimbau masyarakat tertib berlalu lintas, pembagian leaflet kepada pengguna jalan agar memahami tata tertib di jalan, dan juga mengajak masyarakat untuk tertib melalui program-program yang dilombakan Satlantas Lotim, seperti kontes Video Himbauan sampai Lomba Komik yang beberapa bulan lalu diselenggarakan,” ujar Kasat Lantas Lombok Timur AKP Putu Gde Caka, dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Di masa pandemi ini, lanjutnya Kapolri memerintahkan ke seleluruh jajaran untuk mengurangi intensitas represif seperti tilang, sehingga Satlantas Lotim memaksimalkan upaya preventif. Seperti patroli cegah laka, patroli ke daerah rawan bencana, Blue Light Patrol pada malam hari , dan bersama sama instansi lain melakukan kegiatan Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan dan penertiban pelanggar lalu lintas.

“Kami mengupayakan giat preemtif dan preventif sehingga apabila masih ada saja yang membahayakan diri sendiri bahkan orang lain, kami (Satlantas-red) akan tetap tegas menindak represif. Seperti contoh penggunaan helm, itu adalah suatu kewajiban pengguna R2 di jalan, helm gunanya melindungi kepala dari benturan dan mengurangi cidera apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami tindak sebagai bentuk peduli kami kepada pengguna jalan. Dan bersyukurnya angka kecelakaan turun hingga 40% di Lombok Timur. Ini adalah suatu prestasi yang harus kita tingkatkan sampai mencapai _zero accident_ di Kab.Lombok Timur,” demikian, tutup, mantan Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat.(ID/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!