InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Sejumlah kasus dugaan korupsi saat ini menjadi attensi jajaran Kepolisian Resor Sumbawa Barat. Dari kasus korupsi yang tengah ditangani, satu diantaranya sudah ditetapkan empat orang menjadi tersangka.
Kasus yang di maksud yakni, kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, yang telah merugikan ratusan juta keuangan nasabah dan keuangan daerah sejak 2012 lalu yang melibatkan empat orang tersangka.
Adapun para tersangka itu, masing-masing berinisial SM selaku Kabag Kredit, ID selaku Kabag Oprasional Kredit, SW selaku Kabag Umum dan HD merupakan staf di BPR.
“Jadi semua tersangka sudah kami tahan beserta barang bukti, dan sedang menunggu proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin (24/8/2020).
Selain kasus korupsi BPR NTB, terdapat tiga kasus yang tengah dilakukan penyidikan dan penyelidikan diantaranya, kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea sesuai LP/04/1/2020/NTB Res KSB-2 Januari 2020. Selanjutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Tenaga Surya (LTS) di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang nomor LP/21/1/2020/NTB Res KSB-27 januari 2020. Kemudian, kasus penjualan aset milik Pemda diwilayah Desa Benete, Kecamatan Maluk dengan nomor LP/115/VI/2920/NTB-15 Juni 2020.
Dari tiga kasus di atas, ada juga sejumlah kasus dugaan tipikor yang saat ini tengah dibidik petugas termasuk, kasus penyalahgunaan keuangan Negara di wilayah Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh dan beberapa desa lainnya.
“Intinya, semua kasus jika memenuhi unsur pidana akan kami usut hingga tuntas demi penegakan hukum di wilayah KSB. Siapapun mereka, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.